Selasa, 18 Oktober 2016

Pelanggaran Etika Bisnis ( Iklan Kartu XL dan Kartu AS)


NAMA  : Cut Rifka Angeline
NPM     : 21213968
KELAS : 4EB19

Pelanggaran Etika Bisnis ( Iklan Kartu XL dan Kartu AS)



1.       Kasus         :           Persaingan Iklan Kartu XL dan Kartu As
Perang provider celullar paling seru saat ini adalah antara XL dan Telkomsel. Berkali-kali kita dapat melihat iklan-iklan kartu XL dan kartu as/simpati (Telkomsel) saling menjatuhkan dengan cara saling memurahkan tarif sendiri. Kini perang 2 kartu yang sudah ternama ini kian meruncing dan langsung tak tanggung-tanggung menyindir satu sama lain secara vulgar. Bintang iklan yang jadi kontroversi itu adalah SULE, pelawak yang sekarang sedang naik daun. Awalnya Sule adalah bintang iklan XL. Di XL, Sule bermain satu frame dengan bintang cilik Baim dan Putri Titian.
Di situ, si Baim disuruh om sule untuk ngomong, “om sule ganteng”, tapi dengan kepolosan dan kejujuran (yang tentu saja sudah direkayasa oleh sutradara ) si baim ngomong, “om sule jelek..”. Setelah itu, sule kemudian membujuk baim untuk ngomong lagi, “om sule ganteng” tapi kali ini si baim dikasih es krim sama sule. Tapi tetap saja si baim ngomong, “om sule jelek”. XL membuat sebuah slogan, “sejujur baim, sejujur XL”. Iklan ini dibalas oleh TELKOMSEL dengan meluncurkan iklan kartu AS. Awalnya, bintang iklannya bukan sule, tapi di iklan tersebut sudah membalas iklan XL tersebut dengan kata-katanya yang kurang lebih berbunyi seperti ini, “makanya, jangan mau diboongin anak kecil..!!!” Nggak cukup di situ,  kartu AS meluncurkan iklan baru dengan bintang sule. Di iklan tersebut, sule menyatakan kepada pers bahwa dia sudah tobat. Sule sekarang memakai kartu AS yang katanya murahnya dari awal, jujur. Sule juga berkata bahwa dia kapok diboongin anak kecil sambil tertawa dengan nada mengejek. Perang iklan antar operator sebenarnya sudah lama terjadi. Namun pada perang iklan yang satu ini, tergolong parah. Biasanya, tidak ada bintang iklan yang pindah ke produk kompetitor selama jangka waktu kurang dari 6 bulan. Namun pada kasus ini, saat penayangan iklan XL masih diputar di Televisi, sudah ada iklan lain yang “menjatuhkan” iklan lain dengan menggunakan bintang iklan yang sama.

Sumber            :           http://www.beritaunik.net/unik-aneh/sule-xl-vs-sule-as.html

1.     Teori dan Pembahasan
Etika bisnis merupakan pemikiran atau refleksi tentang moralitas dalam ekonomi atau bisnis dan semua pihak yang terkait dengan eksistensi korporasi termasuk dengan para kompetitor untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan ilmu ekonomi dan mencapai tujuan atau mendapatkan profit, sehingga kita harus menguasai sudut pandang ekonomi, hukum, dan etika atau moral agar dapat mencapai target yang dimaksud. Moralitas berarti aspek baik atau buruk, terpuji atau tercela, dan karenanya diperbolehkan atau tidak, dari perilaku manusia. Moralitas selalu berkaitan dengan apa yang dilakukan manusia, dan kegiatan ekonomis merupakan suatu bidang perilaku yang sangat penting. Tetapi belum pernah etika bisnis mendapat begitu banyak perhatian seperti sekarang.
Perlu diketahui tentang pendekatan diskritif etika dan moral yang meneliti dan membahas secara ilmiah, kritis, rasional atas sikap dan perilaku pebisnis sebagai manusia yang bermoral manusiawi. Pendekatan ini menganalisa fakta-fakta keputusan bisnis dan patokan bermoral serta mampu menggambarkan pengambilan sikap moral dan menyusun kode etik atau kitab UU berdasarkan keyakinan moral. Oleh sebab itu didefenisikan secara kritis istilah etika seperti keadilan, baik, yang utama atau prioritas, tanggung jawab, kerahasiaan perusahaan, kejujuran dan lain-lain, maka bisnis juga mempunyai kode etik dan moral. Dalam berbisnis kita juga harus mengetahui tentang deontologi karena deontologi didasarkan prinsip-prinsip pengelolaan ilmu ekonomi yang berproses pada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi sebelum pengambilan keputusan bisnis dan didasarkan pada aturan-aturan moral atau etika yang mengatur proses yang berakhir pada keputusan bisnis. Jadi deontologi menilai baik buruknya aturan-aturan dan prinsip-prinsip yang mendahului keputusan bisnisnya, serta menguji apakah prinsip-prinsip sudah dijalankan serta merupakan kewajiban bagi pelaku atau yang terlibat didalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan bisnis tersebut. Dalam kasus diatas dapat kita nilai bagaimana kedua perusahaan telah melanggar prinsip-prinsip dan aturan-aturan moral, sehingga kedua perusahaan bersaing dengan tidak sehat dengan cara saling membalas dan menjelek-jelekkan iklan yang seharusnya tidak perlu dilakukan untuk menguasai pasaran dimasyarakat.
Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Peluang-peluang yang diberikan pemerintah telah memberi kesempatan pada usaha-usaha tertentu untuk melakukan penguasaan pangsa pasar secara tidak wajar. Keadaan tersebut didukung oleh orientasi bisnis yang tidak hanya pada produk, promosi dan kosumen tetapi lebih menekankan pada persaingan sehingga etika bisnis tidak lagi diperhatikan dan akhirnya telah menjadi praktek monopoli, persengkongkolan dan sebagainya. Pelanggaran etika bisnis dan persaingan tidak sehat dalam upaya penguasaan pasar terasa marak ditayangan iklan di televisi. Dengan lahirnya UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diharapkan dapat mengurangi terjadinya pelanggaran etika bisnis. Masalah pelanggaran etika sering muncul antara lain seperti, dalam hal mendapatkan ide usaha, memperoleh modal, melaksanakan proses produksi, pemasaran produk, pembayaran pajak, pembagian keuntungan, penetapan mutu, penentuan harga, pembajakan tenaga professional, blow-up proposal proyek, penguasaan pangsa pasar dalam satu tangan, persengkokolan, mengumumkan propektis yang tidak benar, penekanan upah buruh dibawah standar, insider traiding dan sebagainya. Biasanya faktor keuntungan merupakan hal yang mendorong terjadinya perilaku tidak etis dalam berbisnis. Dapat kita lihat contohnya pada kasus di atas dimana kedua perusahaan provider saling bersaing untuk menguasai dan memonopoli pasar. Perilaku tidak etis dalam kegiatan bisnis sering juga terjadi karena peluang-peluang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang kemudian disahkan dan disalah gunakan dalam penerapannya dan kemudian dipakai sebagai dasar untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar etika bisnis. Beberapa peraturan perundang-undangan yang menghimpun pengaturan dan peraturan tentang dunia iklan di Indonesia yang bersifat mengikat antara lain adalah peraturan yang diatur oleh Undang-Undang, antara lain, UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, UU No. 24 tahun 1997 tentang Penyiaran,             UU No. 7 tahun 1996, PP No. 69 tahun 1999.
Hal yang aneh dalam kasus ini mengapa satu orang muncul dalam dua penampilan iklan yang merupakan satu produk sejenis yang saling bersaing, dalam waktu yang hampir bersamaan. Ada sebagian yang bilang, apa yang dilakukan oleh Sule tidak etis dalam dunia periklanan. Mereka menyoroti peran Sule yang dengan cepat berpindah kepada pelaku iklan lain yang merupakan kompetitornya. Bila kita kaitkan dengan teori hak yang sangat dekat dengan politik demokrasi, oleh sebab itu setiap manusia tidak boleh dikorbankan demi tujuan lain selain hak asasinya dan hak seseorang melakukan kewajibannya. Sejauh yang diketahui, pada prinsipnya, sebuah tayangan iklan di televisi (khususnya) harus patuh pada aturan-aturan perundang-undangan yang bersifat mengikat serta taat dan tunduk pada tata krama iklan yang sifatnya memang tidak mengikat. Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan. Siaran iklan niaga dilarang yang melanggar (Pasal 46 ayat (3) UU Penyiaran), yaitu :
  1. promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain
  2. promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif;
  3. promosi rokok yang memperagakan wujud rokok;
  4. hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau
  5. eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun.
   Selain taat dan patuh pada aturan perundang-undangan di atas, pelaku iklan juga diminta menghormati tata krama yang diatur dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI). Didalam EPI juga diberikan beberapa prinsip tentang keterlibatan anak-anak di bawah umur, apalagi Balita. Berikut adalah prinsip-prinsipnya, yaitu :
·      Anak-anak tidak boleh digunakan untuk mengiklankan produk yang tidak layak dikonsumsi oleh anak-anak, tanpa didampingi orang dewasa.  
·      Iklan tidak boleh memperlihatkan anak-anak dalam adegan-adegan yang berbahaya, menyesatkan atau tidak pantas dilakukan oleh anak-anak. 
·      Iklan tidak boleh menampilkan anak-anak sebagai penganjur bagi penggunaan suatu produk yang bukan untuk anak-anak.
·      Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang mengeksploitasi daya rengek anak-anak dengan maksud memaksa para orang tua untuk mengabulkan permintaan anak-anak mereka akan produk terkait.

2.     Kesimpulan
Dalam kasus ini, persoalan bukan pada bintang iklan (Sule) yang menjadi pemeran utama pada iklan kartu AS dan kartu XL yang saling menyindir satu sama lain, karena hak seseorang untuk melakukan kewajibannya dan manusia tidak boleh dikorbankan demi tujuan lain selain hak asasinya. Dimana yang dimaksud adalah Sule yang mempunyai haknya sebagai manusia. Sejauh yang diketahui Sule tidak melakukan pelanggaran kode etika pariwara Indonesia (EPI).
Dalam etika pariwara Indonesia juga diberikan tentang keterlibatan anak-anak dibawah umur, tetapi kedua provider ini tetap menggunakan anak-anak sebagai bintang iklan, bukan hanya itu tetapi iklan yang ditampilkan juga tidak boleh mengajarkan anak-anak tentang hal-hal yang menyesatkan dan tidak pantas dilakukan anak-anak, seperti yang dilakukan provider XL dan AS yang mengajarkan bintang iklannya untuk merendahkan pesaing dalam bisnisnya. Hal yang dilakukan kedua kompetitor ini tentu telah melanggar prinsip-prinsip EPI dan harusnya telah disadari oleh kedua kompetitor ini, dan harus segera menghentikan persaingan tidak sehat ini.
Kedua kompetitor provider ini melanggar prinsip-prinsip dan aturan-aturan kode etik dan moral untuk mencapai tujuannya untuk mendapatkan keuntungan lebih dan menguasai pasaran dimasyarakat yang diberi kebebasan luas untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi serta telah diberi kesempatan pada usaha-usaha tertentu untuk melakukan penguasaan pangsa pasar secara tidak wajar. Keadaan tersebut didukung oleh orientasi bisnis yang tidak hanya pada produk, promosi dan kosumen tetapi lebih menekankan pada persaingan sehingga etika bisnis tidak lagi diperhatikan dan akhirnya telah menjadi praktek monopoli. Padahal telah dibuat undang-undang yang mengatur tentang persaingan bisnis, yaitu UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, tetapi kedua kompetitor ini mengabaikan Undang-Undang yang telah dibuat. Perilaku tidak etis dalam kegiatan bisnis kedua kompetitor provider ini sering juga terjadi karena peluang-peluang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang kemudian disahkan dan disalah gunakan dalam pelaksanaannya dan kemudian dipakai sebagai dasar untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar etika bisnis dalam menjalankan bisnisnya.

Dalam kasus ini, kedua provider menyadari mereka telah melanggar peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip dalam Perundang-undangan. Dimana dalam salah satu prinsip etika yang diatur di dalam EPI, terdapat sebuah prinsip bahwa “Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.” Sebagaimana banyak diketahui, iklan-iklan antar produk kartu seluler di Indonesia selama ini kerap saling sindir dan merendahkan produk kompetitornya untuk menjadi provider yang terbaik di Indonesia. Pelanggaran yang dilakukan kedua provider ini tentu akan membawa dampak yang buruk bagi perkembangan ekonomi, bukan hanya pada ekonomi tetapi juga bagaimana pendapat masyarakat yang melihat dan menilai kedua provider ini secara moral dan melanggar hukum dengan saling bersaing dengan cara yang tidak sehat. Kedua kompetitor ini harusnya professional dalam menjalankan bisnis, bukan hanya untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi, tetapi harus juga menjaga etika dan moralnya dimasyarakat yang menjadi konsumen kedua perusahaan tersebut serta harus mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat.T

Rabu, 12 Oktober 2016

PERSAHABATAN DENGAN DENGKI HATI


Awal nya kami bersahabat dengan 6 orang, kami sering sekali main bareng bahkan kami duduk pun selalu di deretan bangku yang sama, ada 1 konflik yg membuat saya enggan untuk bermain bareng karna salah 1 teman saya ada yang pilah pilih untu berteman sebut saja nama nya ela, saat itu kita di kelas sedang ada ujian dan dia bilang gini kepada teman saya yg satu nya yg bernama nina
"nin, nanti lo duduk di sebelah gue yah" kata ela seperti itu
Lalu nina menjawab "iya la, nanti gue duduk di sebelah lo"
Lalu ela berkata lagi "nanti di sebelah kanan gue billy yah"
Dan nina bilang "iyaa la"
Dengan tidak sengaja saya duduk di sebelah ela padahal kita bersahabat lalu ela bilang seperti ini "ihh ini kan tempat duduk nya billy"
Dan saya dengan raut muka yg kesal saya pindah tidak duduk disebelah ela, dalam hati saya mengatakan "apa salah gue ? Kok dia ga mau duduk di sebelah gue ? Apa karna gue bodoh dia jd ga mau deket - deket sama gue, gue ga ngerti baik nya dia ke gue basa basi atau tulus" dan selama ujian itu pun saya selalu kepikiran dengan apa yang salah dalam diri saya mulai dari situ saya enggan untuk bertegur sapa dengan nya karna saya merasa ia hanya berpura - pura baik kepada saya, tapi ternyata dugaan saya ini salah ternyata ada 1 sahabat kami yang mengadu domba kita berdua namanya ina. Saya tidak mengerti maksud ina apa, ketika ina bermain dengan saya ina menjelek - jelekan ela bahwa ela itu gasuka berteman dengan saya dan begitu sebalik nya ina menjelek - jelekan saya kepada ela bahwa saya tidak suka untuk bermain dengan ela, saya tidak mengerti kenapa ina sebegitu benci nya kepada saya padahal saya tidak pernah menyakiti hati ina.. Kemudian dari situ saya bener - bener merasa bersalah karena saya sudah menyakiti hati ela dengan sindiran yang saya buat di status social media, mungkin karena hati kita berdua baik dan tidak melakukan apa yang ina bicarakan. Akhir nya kami bermain bersama lagi tetapi perlakuan ina yang maaih membingungkan kami kenapa ia seperti itu padahal kita tidak pernah berlaku jahat kepada ina. Tetapi kejahatan ina secara perlahan terbongkar semua bahwa ia ternyata sirik kepada kami berdua karena saya dengan ela masing - masing di belikan sebuah handphone oleh pacar kami, ia menginginkan apa yang kami punya tetapi ia tidak mampu.

Kamis, 06 Oktober 2016

PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI PADA PT MUZATEK JAYA 2004



Cut Rifka Angeline
21213968
4eb19

Kasus PT Muzatek Jaya 2004


Kasus pelanggaran atas Standar Profesional Akuntan Publik, muncul kembali. Menteri Keuangan langsung memberikan sanksi pembekuan.
Menkeu Sri Mulyani telah membekukan ijin AP (Akuntan Publik) Drs Petrus M. Winata dari KAP Drs. Mitra Winata dan Rekan selama 2 tahun yang terhitung sejak 15 Marit 2007, Kepala Biro Hubungan Masyaraket Dep. Keuangan, Samsuar Said saat siaran pers pada Selasa (27/3), menerangkan sanksi pembekuan dilakukan karena AP tersebut melakukan suatu pelanggaran atas SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik).
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan audit terhadap Laporan Keuangan PT. Muzatek Jaya pada tahun buku 31 December 2004 yang dijalankan oleh Petrus. Dan selain itu Petrus juga melakukan pelanggaran terhadap pembatasan dalam penugasan audit yaitu Petrus malaksanakan audit umum terhadap Lap. keuangan PT. Muzatek Jaya dan PT. Luhur Arta Kencana serta kepada Apartement Nuansa Hijau mulai tahun buku 2001. hingga tahun 2004.
Analisis :

MORAL DAN ETIKA DALAM DUNIA BISNIS
a. Moral Dalam Dunia Bisnis
Menurut saya PT Muzatek Jaya telah malakukan pelanggaran moral dan etika dalam dunia bisnis dengan melakukan suap terhadap Akuntan Publik Petrus Mitra Winata Agar Akuntan Publik Petrus Mitra Winata hanya mengaudit laporan keuangan umum . Dengan begitu PT Muzatek Jaya akan mendapatkan keuntungan dari kecurangan tersebut dan Akuntan Publik Petrus Mitra Winata akan mendapatkan keuntungan yang sesuai karna telah melakukan pekerjaan seperti keinginan klien. Untuk membuat efek jera PT Muzatek Jaya seharusnya diberika sanksi baik sanksi pidana maupun sanksi sosial. Sebagai perusahaan yang cukup besar , tentu saja masyarakat menilai bahwa PT Muzatek Jaya seharusnya mempunyai integritas , moralitas , etika dan kemampuan untuk menghasilkan laporan keuangan yang mempunyai kualitas baik sehingga membuat para investor tertarik untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut. Tindakan manipulasi ini , sudah membuat masyarakat berprasangka buruk terhadap kualitas PT Muzatek Jaya dan akan berpengaruh terhadap citra nama baik perusahaan tersebut.
b. Etika Dalam Dunia Bisnis
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) , Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah :
1. Pengendalian diri
Pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun.
Dalam kasus PT Muzatek Jaya membuktikan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan kecurangan dengan menyuap Akuntan Publik untuk memanipulasi hasil audit laporan keuangan. Dengan begitu PT Muzatek Jaya akan mendapatkan keuntungan serta menarik para investor untuk menanamkan modalnya pada perusahaan tersebut.

2. Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
Sebagai perusahaan yang cukup besar seharusnya PT Muzatek Jaya memiliki tingkat social responsibility yang tinggi . Tetapi pada kenyataan nya PT Muzatek Jaya malah melakukan manipulasi yang membuat kerugian terhadap masyarakat secara tidak langsung selain itu juga membuat kerugian terhadap pemerintah seperti berkurangnya pajak yang harus dibayarkan yang akan berimbas kepada masyarakat juga.

3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
Dengan meningkatnya informasi dan teknologi saat ini membuat banyak perusahana memanfaatkannya untuk melakukan kecurangan , misalnya saja dengan cara memanipulasi data laporan keuangan . Dalam kasus PT Muzatek Jaya sudah terlihat bahwa perusahaan tersebut telah menyalahgunakan peningkatan informasi dan teknologi untuk keuntungannya sendiri.

4. Menciptakan persaingan yang sehat
Salah satu usaha untuk menjamin adanya iklim persaingan usaha yang sehat diantara para pelaku usaha yaitu dengan diberlakukannya UU No. 5/1999. Substansi Undang-undang ini mengatur tentang larangan praktek monopoli, persaingan usaha tidak sehat, menjabarkan perbuatan apa saja yang dapat merusak persaingan usaha melalui monopoli, monopsoni, kartel, oligopoli, oligopsoni, persengkongkolan, serta menjabarkan suatu komisi independen yang disebut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). PT Muzatek Jaya telah melakukan pelanggaran sehingga menimbulkan adanya persaingan yang tidak sehat diantara para pengusaha untuk mendapatkan keuntungan yang besar.

5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa yang akan datang.
PT Muzatek Jaya telah melakukan kesalahan besar , dengan melakukan kecurangan manipulasi laporan keuangan perusahannya, saat ini ia akan mendapatkan keuntungan tetapi dimasa yang akan datang PT Muzatek Jaya akan menanggung akibat dari perbuatannya . Misalnya saja akan mendapat sanksi hukum maupun sanksi sosial atau akan membuat perusahaan tersebut menajadi bangkrut.

6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.
PT Muzatek Jaya telah melakukan pelanggaran sehingga melanggar etika dan moral dalam bisnis yang membuat nama baik perusahaan menjadi tercemar serta membuat para investor tidak mempercayai untuk menanamkan modal kemabali di perusahaan tersebut . Itu semua akan membuat PT Muzatek Jaya akan mengalami kerugian yang sangat besar.

7. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah
Untuk menumbuhkan sikap saling percaya antar golongan pengusaha , maka para pengusaha harus bersikap jujur . Tetapi saat ini banyak perusahaan –perusahaan yang melakukan kecurangan dengan memanipulasi data yang ada , sehingga membuat tidak adanya kepercayaan dan persaingan sehat dianta para pengusaha.

8. Mampu menyatakan yang benar itu benar
Untuk menciptakan kondisi bisnis yang “kondusif” harus ada saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah agar pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan.
PT Muzatek Jaya tidak mampu menyatakan yang benar itu benar karna pada kenyataannya perusahaan tersebut melakukan pelanggaran manipulasi data sehingga membuat perusahaan tersebut tidak dapat dipercaya oleh publik.

9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut.
Dengan apa yang telah dilakukan oleh PT Muzatek Jaya membuat pelaksanaan persaingan sehat diantara para pengusaha berjalan tidak efektif dan PT Muzatek Jaya seharusnya dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggran yang telah dilakukan.

10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
Dengan apa yang dilakukan PT Muzatek Jaya seharusnya perusahaan tersebut menyesali perbuatannya dan tidak melakukan pelanggaran manipulasi data lagi sehingga persaingan sehat diantara para pengusaha dapat tercapai dengan baik.

11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti “proteksi” terhadap pengusaha lemah. Dengan diberlakukannya sanksi hukum etika bisnis maka PT Muzatek Jaya yang telah melakukan pelanggaran terhadap etika bisnis harus mendapatkan sanksi yang sesuai dengan apa yang telah dilakukan.

Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
Laporan Audit
Ada tiga tipe auditing, yaitu :
• Audit laporan keuangan
• Audit kepatuhan
• Audit operasional

Pada Kasus PT Muzatek Jaya, Akuntan Publik Petrus Mitra Winata melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya. Sehingga Akuntan Publik tersebut dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus serta juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP namun tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
Ada tiga tipe auditor menurut lingkungan pekerjaan auditing, yaitu :
a. Auditor independen
b. Auditor pemerintah
c. Auditor intern

Akuntan Publik Petrus Mitra Winata adalah Auditor Independen yaitu auditor profesional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya , pada PT Muzatek Jaya , tetapi ia telah melakukan kecurangan terhadap pengauditan laporan keuangan . Maka dari itu harus dikenakan sanksi hukum yaitu Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2006 tentang Jasa Akuntan Publik dan juga sanksi sosial. Akuntan Publik tersebut juga dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus serta dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP namun tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).

Etika Profesional Profesi Akuntan Publik

Aturan Etika Profesi Akuntansi menurut IAI
Untuk mencapai memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
 - Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
Akuntan Publik Petrus Mitra Winata tidak memenuhi kredibilitas karna telah melakukan manipulasi data dalam audit yang ia lakukan. Karna publik membutuhkan informasi yang benar dan sesuai bukan informasi yang tidak benar dan tidak sesuai.

- Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
Akuntan Publik Petrus Mitra Winata pada kenyataan nya tidak memenuhi syarat profesionalisme karna dia tidak melakukan perkerjaan nya dengan jujur. Akuntan Publik yang professional akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan kode etik dan standar yang berlaku .

- Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
Walaupun Akuntan Publik Petrus Mitra Winata telah melakukan pekerjaan nya dengan baik tetapi tidak sebanding dengan kualitas jasa yang diberikan . Karena yang mendapat keuntungan adalah pihak klien yaitu PT Muzatek Jaya dan pihak yang dirugikan adalah publik .

- Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Pada kenyataannya Akuntan Publik Petrus Mitra Winata telah melakukan perkerjaannya dengan baik tetapi hanya saja ada permintaan dari perusahaan klien untuk melakukan pelanggaran. Sehinga terjadi kecurangan dalam audit yang dilakukan oleh akuntan publik .

PRINSIP ETlKA PROFESI Mukadimah :
 - Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Berdasarkan kasus Akuntan Publik Petrus Mitra Winata , tidak mempertimbangkan moral dalam melaksanakan pekerjaannya . Akuntan Publik Petrus Mitra Winata melakukan pelanggaran seperti pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya periode 31 desember 2004.Itu merupakan bukti bahwa Akuntan Publik Petrus Mitra Winata tidak mempunyai tanggung jawab terhadap profesi yang ia kerjakan. Sehingga menimbulkan adanya pelanggaran .

- Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Pada kasus Akuntan Publik Petrus Mitra Winata , ia tidak menghormati kepercayaan publik dan tidak menunjukkan komitmen atas keprofesionalan pekerjaan yang dia lakukan dengan melakukan pelanggaran etika profesi akuntan. Itu akan membuat prasangka tidak baik terhadap profesi akuntan publik dimata masyarakat . sehingga akan merugikan bagi para akuntan lainnya maupun KAP nya sendiri.

- Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Melihat kasus Akuntan Publik Petrus Mitra Winata , telah membuat nama baik Kantor Akuntan Publik (KAP) Mitra Winata menjadi jelek karena pelanggaran yang telah dilakukan oleh Akuntan Publik Petrus Mitra Winata. Untuk mengembalikan nama baik KAP maka Akuntan Publik Petrus Mitra Winata harus merubah image dimasyarakat dengan melakukan pekerjaan secara jujur dan professional serta mempertanggungjawabkan apa yang telah ia lakukan dengan menerima sanksi yang diberikan kepadanya.

- Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Dalam melakukan tugasnya , seharusnya Akuntan Publik Petrus Mitra Winata menjalankan secara jujur dan professional tanpa adanya tekanan dari pihak tertentu. Sehingga tidak terjadi pelanggaran kode etik profesi akuntansi dan terciptanya profesionalitas dalam pekerjaan yang ia lakukan.

- Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
Berdasarkan kasus PT Muzatek Jaya , Akuntan Publik Petrus Mitra Winata sudah melakukan pekerjaannya sesuai dengan keinginan kliennya , walaupun apa yang ia lakukan telah melanggar etika profesi akuntan . Seharusnya Akuntan Publik Petrus Mitra Winata melaksanakan pekerjaannya secara professional sehingga tidak membuat nama baik KAP dan profesi akuntan menjadi jelek.

- Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Pada kasus Akuntan Publik Petrus Mitra Winata , Akuntan Publik telah melakukan kerahasiaan terhadap informasi perusahaan klien dengan baik , yaitu hanya melapokan hasil audit yang di minta oleh perusahaan kliennya tersebut tanpa menyebar luaskan informasi lainnya. Tetapi apa yang dilakukan oleh Akuntan Publik Petrus Mitra Winata salah karna ia hanya mementingkan kepentingkan kliennya tanpa melihat kepentingan publik .

-  Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Apa yang dilakukan oleh Akuntan Publik Petrus Mitra Winata , telah membuat reputasi profesi akuntan menjadi tercoreng dimata masyarakat . Selain itu dia juga telah membuat jelek reputasi KAP yang menaunginya . Untuk itu seharusnya Akuntan Publik Petrus Mitra Winata mendapat sanksi hukum maupun sanksi sosial sesuai dengan apa yang telah ia lakukan.

- Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Melihat kasus Akuntan Publik Petrus Mitra Winata , Akuntan Publik tersebut tidak melakukan pekerjaannya sesuai dengan standard teknis dan standar relevan yang ada serta tidak sesuai dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Seharusnya Akuntan Publik harus mematuhi kode etik profesi akuntan sehingga tidak melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugasnya. Serta menciptakan profesionalitas dalam pekerjaannya tersebut.

 

 

 

https://herlinassitorus.wordpress.com/2015/11/22/kasus-pt-muzatek-jaya-2004/

Senin, 25 Mei 2015

Contoh Study Kasus




Neoliberalisme Identik dengan Kerusuhan Sosial

MAKASSAR, KOMPAS.com - Ekonomi neoliberalisme dikhawatirkan akan sama dengan menyulut kerusuhan sosial.  Ini karena isu-isu yang menyertai neoliberalisme itu.

Isu tersebut adalah demokrasi liberalisme, risiko negara (country risk), hak asasi manusia tanpa hak ekosob (memperoleh penghidupan yang layak, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, perumahan, layanan publik, dan ekonomi konstitusi), lingkungan untuk menahan laju daya saing pesaing, gender, good corporate governance, indeks korupsi, indek persaingan, multikultur, kearifan lokal, dan pemerintah gagal serta buruk dalam penyediaan layanan publik.
   
Hal itu dikemukakan pengamat ekonomi, Dr Ichsanuddin Noorsy, dalam seminar nasional "Kupas tuntas sistem ekonomi neoliberalisme vs sistem ekonomi kerakyatan dan kebangsaan" yang dibuka Pembantu Rektor IV Unhas, Dwia Aries Tina NK atas nama Rektor Unhas dan dilaksanakan Forum Akademisi Perguruan Tinggi di Kampus Unhas Makassar, Kamis (28/5).
   
"Ekonomi neoliberalisme mengandalkan mekanisme pasar. Globalisasi tidak lebih dari pemusatan kebijakan dan penyebaran barang dan jasa," katanya.
Dalam sajian yang berlangsung sekitar satu jam lebih itu, Ichsanuddin Noorsy yang tampil bersama Prof Dr Halide dan Ir Muslimin mengatakan, ekonomi neoliberalisme menggambarkan pemerintah dan birokrasi tidak lebih dari pesuruh pemodal yang menempatkan sistem ekonomi dalam hubungan patron-client.
   
"Ekonomi liberalisme berbasis individual, mekanisme pasar dan pasar bebas," ujar Ketua Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM tersebut. Motivasi utama ekonomi liberalisme, katanya, adalah akumulasi modal.

Ia memberi contoh, di Indonesia dari sisi penyerapan tenaga kerja, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menyedot tenaga kerja sekitar 96,1%, sementara usaha besar hanya 3,9%. Namun, dari aspek penyerapan kredit, UMKM hanya memperoleh kucuran tidak lebih 20%, sementari porsi terbesar tersedot oleh usaha besar.
    
Prof Halide mengatakan, Indonesia sebenarnya hanya mengenal dua sistem ekonomi, yakni liberalisme/kapitalisme, dan sistem ekonomi komunisme dan sosialisme.  "Dalam Tap MPRS yang berkaitan dengan demokrasi ekonomi ditekankan mengamankan dan melindungi demokrasi dengan berpegang teguh pada bukan liberalisme, bukan etatisme, dan bukan monopoli," kata Halide. 
Neoliberalisme Harus Dilawan        /
Kamis, 25 Juni 2009 | 14:55 WIB
Laporan wartawan KOMPAS Nina Susilo
SURABAYA, KOMPAS.com — Neoliberalisme sudah diterapkan di Indonesia sejak Orde Baru dan diikuti komersialisasi di segala bidang kehidupan pada masa reformasi. Penerapan mekanisme pasar di semua bidang ini hanya memberikan kebebasan kepada masyarakat yang mampu membayar. Karenanya, neoliberalisme harus dilawan.

Hal ini terungkap dalam diskusi terbuka bertajuk "Indonesia dalam Kepungan Neoliberalisme" di FISIP Universitas Airlangga, Surabaya, Rabu (24/6). Hadir sebagai pembicara diskusi ini, pengajar Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Herry Priyono dan Sudaryanto dari Pergerakan Kebangsaan.

Herry menjelaskan, penerapan mekanisme pasar di semua bidang harus dilawan, tetapi mekanisme pasar dalam bidang ekonomi dengan dimensi sosial bisa diterima. Orientasinya adalah pada kesejahteraan masyarakat. Karenanya, perlu ada revitalisasi gagasan sosial dan pembuatan serta pelaksanaan kebijakan publik atas dasar visi "kontrak sosial" harus dikawal.

Neoliberalisme atau penerapan pasar bebas di segala bidang, menurut Herry, akan mengorbankan masyarakat dengan daya beli lemah termasuk anak dan perempuan. Kebebasan hanya bisa dinikmati bila bisa membelinya. Hal ini menimbulkan pergeseran, hubungan warga negara dan negara tidak lagi terkait hak, tetapi warga negara menjadi konsumen.

Secara antropologis, lanjut Herry, neoliberalisme mereduksi manusia menjadi hanya sebagai makhluk ekonomi. Padahal, sesungguhnya manusia adalah makhluk sosial, makhluk estetis, makhluk politis, makhluk kultural, dan makhluk religius yang seperti taman keragaman.

Akibat neoliberalisme, pendidikan bukan lagi menjadi hak asasi, tetapi masalah apakah seseorang bisa membelinya atau tidak. Hal ini tampak pada Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan yang disahkan tahun 2008.  
Sementara itu, menurut Sudaryanto yang mantan anggota DPR RI, liberalisme sudah terjadi mulai Orde Baru dengan ekonomisasi segala bidang kehidupan. Pada era reformasi, komersialisasi segala bidang kehidupan dilanjutkan. Sebab, banyak tokoh-tokoh Orde Baru yang dengan mudah melompat menjadi tokoh di era reformasi.

Untuk melawan neoliberalisme yang terjadi dan diputarbalikkan oleh para akademisi yang menjadi tim kampanye para calon presiden, menurut Herry, diperlukan penjernihan konsep neoliberalisme oleh intelektual sejati. Selanjutnya, diperlukan transformasi kultural secara kolosal dalam waktu lama sehingga terbentuk kebiasaan baru dengan dimensi sosial.
Analisis
Menurut pendapat saya masalah yang diangkat pada bacaan diatas sesuai dengan teori liberalisme karena dalam bacaan diatas menjelaskan bahwa perekonomian dibiarkan berjalan secara bebas atau membiarkan pasar berjalan dengan sendirinya selain itu setiap persoalan ekonomi yang ada dibiarkan terselesaikan dengan sendirinya atau membiarkan mekanisme pasar menyelesaikan persoalan ekonomi yang ada. Paham  neoliberalisme yang diungkapkan diatas sebenarnya merupakan redefinisi dan kelanjutan dari paham liberalism klasik di dalam paham neoliberalisme memuat beberapa pernyatan-pernyataan yang diungkapkan dalam paham liberalisme klasik seperti membiarkan pasar berjalan dengan sendirinya, setiap persoalan ekonomi yang ada diselesaikan oleh mekanisme pasar tanpa ada kebijakan dari pemerintah, campur tangan pemerintah hanya sebagai regulator saja.
Menurut saya konsep neoliberalisme kurang tepat diterapkan dalam perekonomian Indonesia karena para pelaku kegiatan ekonomi di Indonesia masih belum bisa mandiri dan terpaku pada prosedur yang dibuat pemerintah sehingga apabila konsep neoliberalisme diterapkan di Indonesia akan menimbulkan shock bagi para pelaku ekonomi karena adanya pergeseran paradigma roda perekonomian. Konsep yang cocok untuk diterapkan di Indonesia adalah konsep perekonomian yang dapat menjangkau berbagai kalangan pelaku ekonomi dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara bersama-sama bukan hanya tertuju pada kalangan tertentu akan tetapi merata ke berbagai kalangan. Pemerintah harus bertindak aktif sebagai pemicu /trigger suatu kegiatan perekonomian yang dapa t meningkatkan kesejahteraan rakyat seperti menjalankan program KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang dapat meningkatkan produktivitas masyarakat. Meningkatnya produktivitas masyarakat akan meningkatkan produk domestic bruto, kenaikan PDB tentunya akan meningkatkan pendapatan personal. Tingginya pendapatan personal akan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Referensi :
http://wiwitna.blogspot.com/2013/03/kumpulan-study-kasus-hubungan.html



Senin, 09 Juni 2014

Pengaruh Suku Bunga Terhadap Nilai Tukar Rupiah

Pergerakan harga di pasar forex sangat dinamis dan dipengaruhi oleh berbagai faktor. Selain para pemain besar dan institusi keuangan, pengaruh faktor fundamental juga berperan dalam menggerakkan pasar, salah satunya adalah suku bunga yang ditentukan oleh bank sentral suatu negara. Dalam keadaan normal investor tentu mengharapkan perolehan (return) yang tinggi dari instrumen investasi yang dipilihnya termasuk mata uang. Tingkat suku bunga dalam hal ini sangat mempengaruhi nilai tukar suatu mata uang terhadap mata uang lainnya.


                                


Tingkat suku bunga menentukan nilai tambah mata uang suatu negara. Semakin tinggi suku bunga suatu mata uang, akan semakin tinggi pula permintaan akan mata uang negara tersebut. Tingkat suku bunga diatur oleh bank sentral, dan jika dalam jangka panjang bank sentral selalu menaikkan suku bunga maka trend nilai tukar mata uang negara tersebut terhadap negara lain akan cenderung naik. Hal ini akan terus berlangsung sampai ada faktor lain yang mempengaruhi atau bank sentral kembali menurunkan suku bunganya.

Pengaruh kenaikan tingkat suku bunga
Sebagai illustrasi ambillah contoh EUR/AUD. Saat ini suku bunga mata uang Euro adalah 0.50% dan dollar Australia 2.75%. Jika bank sentral kawasan Euro (ECB) menaikkan tingkat suku bunga sebesar 0.25% maka suku bunga EUR akan menjadi 0.75%. Asumsikan suku bunga AUD tidak berubah sehingga permintaan akan AUD juga relatif tetap. Kenaikan tingkat suku bunga Euro akan menarik investor untuk memindahkan asset investasinya (misalnya saham, properti atau mata uang lain) ke mata uang Euro karena mereka ingin mendapatkan keuntungan dari perubahan tingkat suku bunga tersebut.

Walaupun pada contoh di atas suku bunga EUR masih lebih rendah dari suku bunga AUD, namun perubahan tingkat suku bunga tersebut menyebabkan permintaan akan mata uang EUR di level konsumen meningkat sehingga nilai tukar Euro terhadap dollar Australia atau EUR/AUD juga naik. Jika suku bunga mata uang negara lain tidak berubah, maka kenaikan suku bunga EUR tersebut tidak hanya berpengaruh pada nilai EUR/AUD saja, namun juga terhadap nilai tukar EUR versus mata uang lainnya. Dalam hal ini nilai EUR/xxx  (xxx adalah mata uang lainnya) akan naik.

Pengaruh penurunan tingkat suku bunga
Sebaliknya dari contoh di atas, jika ECB menurunkan tingkat suku bunganya semisal 0.25% juga sehingga suku bunga EUR menjadi 0.25%. Investor akan segera melepas kepemilikannya atas mata uang Euro dan beralih ke jenis asset lainnya seperti saham, properti atau mata uang negara lain yang tingkat suku bunganya lebih tinggi. Jika ini terjadi maka nilai tukar EUR terhadap mata uang lainnya akan turun, atau EUR/xxx akan melemah.

Perubahan arah pergerakan nilai tukar di atas terjadi hanya pada saat ada perubahan tingkat suku bunga, atau isu dan juga rumor yang berkaitan dengan kemungkinan perubahan suku bunga seperti tingkat inflasi yang tinggi, defisit neraca perdagangan yang makin besar dan sebagainya. Dalam pasar forex isu perubahan tingkat suku bunga sangat sensitif, oleh karenanya komentar seorang gubernur atau kepala bank sentral akan sangat mempengaruhi fluktuasi nilai tukar mata uang suatu negara. Di samping itu perbedaan tingkat suku bunga antara 2 mata uang bisa menyebabkan terjadinya carry trade. Makin besar selisih suku bunga makin tinggi pula potensi carry trading terhadap pasangan mata uang tersebut.


Sumber:
www.fxstrategy.com
http://www.seputarforex.com/artikel/forex/lihat.php?id=128564&title=pengaruh_suku_bunga_terhadap_nilai_tukar_mata_uang

Sabtu, 26 April 2014

Perbandingan Tingkat Kesejahteraan Provinsi



Perbandingan Tingkat Kesejahteraan Provinsi

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mencatat data kemiskinan di Indonesia masih cukup besar dan tidak merata. Dari 31,02 juta penduduk yang hidup miskin, sebagian besarnya (55,83%) menetap di Pulau Jawa.
Plh Deputi Bidang Kemiskinan Ketenagakerjaan dan UKM Bappenas Prasetijono Widjojo menyatakan bahwa Pulau Jawa ini menempati peringkat pertama dibanding Pulau Sumatra yang ada di peringkat kedua dengan prosentase 21,44% dari total 31 juta penduduk miskin.
Sementara itu, Bali dan Nusa Tenggara Timur serta Sulawesi merupakan wilayah dengan peringkat ketiga dan keempat. Masing-masing untuk Sulawesi 7,6%, Bali dan Nusa Tenggara 7,1%, Kalimantan 3,3%, Papua 3,3% dan Maluku 1,5%.
Selain mencatat jumlah penduduk miskin, Bappenas juga mencatat masih terjadi kesenjangan tingkat kemiskinan yang signifikan antar provinsi di Indonesia. Tercatat dari 33 provinsi, ada 17 yang memiliki tingkat kemiskinan di bawah rata-rata nasional. “16 provinsi lainnya sudah memiliki tingkat kemiskinan di atas rata-rata nasional,” kata Prasetijono di Jakarta, Rabu (8/12).
Provinsi yang masih memiliki tingkat kemiskinan dua kali lipat dari rata-rata nasional (13,33%) adalah Papua sebesar 36,80%, Papua Barat 34,88% dan Maluku sebesar 27,74%. Untuk pulau Sumatra, provinsi yang memiliki tingkat kemiskinan di atas rata-rata nasional yakni Aceh, Sumatera Selatan, Bengkulu dan Lampung.
Di Pulau Jawa dan Bali, sebanyak tiga provinsi yakni Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur tercatat sebagai provinsi yang tingkat kemiskinanya di atas rata-rata nasional.
Data lain adalah, tingkat kemiskinan di daerah pedesaan secara signifikan masih lebih tinggi dibanding dengan daerah perkotaan. Tercatat tingkat kemiskinan di daerah per desaan Indonesia mencapai 16,56% sedang di perkotaan adalah sebesar 9,87%.
Namun demikian, Prasetijono mengatakan bahwa dengan menggunakan garis kemiskinan nasional yang berlaku, tingkat kemiskinan secara umum cenderung terun menurun selama periode 1976-1996.
Krisis ekonomi pada 1997/1998 adalah faktor utama yang membuat angka kemiskinan di Indonesia meningkat secara drastis dari angka 22,5 juta penduduk miskin pada 1996, menjadi 49,5 juta pada 1997/1998. Angka ini kini berangsur turun menjadi tinggal 31 juta per Maret 2010.
Satu hal yang masih menjadi sorotan adalah ditemukan indeks kedalaman kemiskinan yang masih ditemukan tinggi di beberapa daerah, yakni Papua Barat dengan indeks 11,52, Papua 11,51, Maluku 6,94, Gorontalo 6,26, Aceh 4,87, Sulawesi Tengah 4,8, Yogyakarta 4,74 dan Nusa Tenggara Timur 4,47.
Indeks kedalaman kemiskinan adalah indikator yang mengukur kesenjangan pengeluaran rata-rata penduduk miskin terhadap garis kemiskinan nasional.
Tingkat Pengangguran
Angka pengangguran di Indonesia masih sangat mencengangkan. Menurut data Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, jumlah penganggur terbuka di Indonesia mencapai 8,32 juta orang atau 7,14 persen dari 116,53 juta orang angkatan kerja.
Jumlah angkatan kerja di Indonesia pada Februari 2008 mencapai 111,48 juta orang, bertambah 1,54 juta orang dibanding jumlah angkatan kerja Agustus 2007 sebesar 109,94 juta orang atau bertambah 3,35 juta orang dibanding Februari 2007 sebesar 108,13 juta orang.
Jumlah penduduk yang bekerja di Indonesia pada Februari 2008 mencapai 102,05 juta orang, bertambah 2,12 juta orang jika dibandingkan dengan keadaan pada Agustus 2007 sebesar 99,93 juta orang, atau bertambah 4,47 juta orang jika dibandingkan dengan keadaan Februari 2007 sebesar 97,58 juta orang.
Jumlah penganggur pada Februari 2008 mengalami penurunan sebesar 584 ribu orang dibandingkan dengan keadaan Agustus 2007 yaitu dari 10,01 juta orang pada Agustus 2007 menjadi 9,43 juta orang pada Februari 2008, dan mengalami penurunan sebesar 1,12 juta orang jika dibandingkan dengan keadaan Februari 2007 sebesar 10,55 juta orang.
Tingkat pengangguran terbuka di Indonesia pada Februari 2008 mencapai 8,46 persen, mengalami penurunan dibandingkan keadaan Agustus 2007 yang besarnya 9,11 persen, demikian juga terhadap keadaan Februari 2007 yang besarnya 9,75 persen.
Situasi ketenagakerjaan pada bulan Februari 2008, hampir di seluruh sektor mengalami peningkatan jumlah pekerja jika dibandingkan dengan keadaan Februari 2007. Sektor yang mengalami peningkatan jumlah pekerja tertinggi berturut-turut yaitu: sektor jasa kemasyarakatan naik 1,82 juta orang serta sektor perdagangan naik 1,26 juta orang.
Dari sisi gender, partisipasi perempuan dalam lapangan kerja meningkat signifikan. Selama Februari 2007-Februari 2008, jumlah pekerja perempuan bertambah 3,26 juta orang dan laki-laki hanya bertambah 1,21 juta orang. Kenaikan pekerja perempuan terbesar terjadi di sektor perdagangan yaitu 1,51 juta orang dan sektor pertanian sebesar 740 ribu orang.
BPS melakukan survei setiap Februari dan Agustus per tahun, dari hasil survei diketahui sumber pengangguran dari lulusan SMK sebesar 17,26 persen, lulusan SMA 14,31 persen, lulusan Universitas 12,59 persen, lulusan Diploma 11,21 persen, lulusan SMP 9,39 persen, lulusan SD dan tidak sekolah 35,24 persen.

Ketimpangan antara penawaran tenaga kerja dan kebutuhan
Tahun depan diperkiraan akan muncul pencari tenaga kerja baru sekitar 1,8 juta orang, sedangkan yang bisa ditampung saat ini dalam sektor formal hanya 29%. Sisanya di sektor informal atau menjadi pengangguran.
Solusi menurut saya, agar tingkat kemiskinan dan pengangguran dapat berkurang dengan ada nya kerja keras dari diri sendiri dan berniat untuk bekerja. terkadang seseorang enggan bekerja karna malas atau kurangnya lapangan pekerjaan, saya setuju jika di tingkatkan nya lapangan pekerjaan entah itu dari pabrik pabrik atau hanya sebagai bawahan biasa.


Referensi
blog.umy.ac.id/indonesiaku/kemiskinan-meningkat-di-pulau-jawa