Selasa, 18 Oktober 2016

Pelanggaran Etika Bisnis ( Iklan Kartu XL dan Kartu AS)


NAMA  : Cut Rifka Angeline
NPM     : 21213968
KELAS : 4EB19

Pelanggaran Etika Bisnis ( Iklan Kartu XL dan Kartu AS)



1.       Kasus         :           Persaingan Iklan Kartu XL dan Kartu As
Perang provider celullar paling seru saat ini adalah antara XL dan Telkomsel. Berkali-kali kita dapat melihat iklan-iklan kartu XL dan kartu as/simpati (Telkomsel) saling menjatuhkan dengan cara saling memurahkan tarif sendiri. Kini perang 2 kartu yang sudah ternama ini kian meruncing dan langsung tak tanggung-tanggung menyindir satu sama lain secara vulgar. Bintang iklan yang jadi kontroversi itu adalah SULE, pelawak yang sekarang sedang naik daun. Awalnya Sule adalah bintang iklan XL. Di XL, Sule bermain satu frame dengan bintang cilik Baim dan Putri Titian.
Di situ, si Baim disuruh om sule untuk ngomong, “om sule ganteng”, tapi dengan kepolosan dan kejujuran (yang tentu saja sudah direkayasa oleh sutradara ) si baim ngomong, “om sule jelek..”. Setelah itu, sule kemudian membujuk baim untuk ngomong lagi, “om sule ganteng” tapi kali ini si baim dikasih es krim sama sule. Tapi tetap saja si baim ngomong, “om sule jelek”. XL membuat sebuah slogan, “sejujur baim, sejujur XL”. Iklan ini dibalas oleh TELKOMSEL dengan meluncurkan iklan kartu AS. Awalnya, bintang iklannya bukan sule, tapi di iklan tersebut sudah membalas iklan XL tersebut dengan kata-katanya yang kurang lebih berbunyi seperti ini, “makanya, jangan mau diboongin anak kecil..!!!” Nggak cukup di situ,  kartu AS meluncurkan iklan baru dengan bintang sule. Di iklan tersebut, sule menyatakan kepada pers bahwa dia sudah tobat. Sule sekarang memakai kartu AS yang katanya murahnya dari awal, jujur. Sule juga berkata bahwa dia kapok diboongin anak kecil sambil tertawa dengan nada mengejek. Perang iklan antar operator sebenarnya sudah lama terjadi. Namun pada perang iklan yang satu ini, tergolong parah. Biasanya, tidak ada bintang iklan yang pindah ke produk kompetitor selama jangka waktu kurang dari 6 bulan. Namun pada kasus ini, saat penayangan iklan XL masih diputar di Televisi, sudah ada iklan lain yang “menjatuhkan” iklan lain dengan menggunakan bintang iklan yang sama.

Sumber            :           http://www.beritaunik.net/unik-aneh/sule-xl-vs-sule-as.html

1.     Teori dan Pembahasan
Etika bisnis merupakan pemikiran atau refleksi tentang moralitas dalam ekonomi atau bisnis dan semua pihak yang terkait dengan eksistensi korporasi termasuk dengan para kompetitor untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan ilmu ekonomi dan mencapai tujuan atau mendapatkan profit, sehingga kita harus menguasai sudut pandang ekonomi, hukum, dan etika atau moral agar dapat mencapai target yang dimaksud. Moralitas berarti aspek baik atau buruk, terpuji atau tercela, dan karenanya diperbolehkan atau tidak, dari perilaku manusia. Moralitas selalu berkaitan dengan apa yang dilakukan manusia, dan kegiatan ekonomis merupakan suatu bidang perilaku yang sangat penting. Tetapi belum pernah etika bisnis mendapat begitu banyak perhatian seperti sekarang.
Perlu diketahui tentang pendekatan diskritif etika dan moral yang meneliti dan membahas secara ilmiah, kritis, rasional atas sikap dan perilaku pebisnis sebagai manusia yang bermoral manusiawi. Pendekatan ini menganalisa fakta-fakta keputusan bisnis dan patokan bermoral serta mampu menggambarkan pengambilan sikap moral dan menyusun kode etik atau kitab UU berdasarkan keyakinan moral. Oleh sebab itu didefenisikan secara kritis istilah etika seperti keadilan, baik, yang utama atau prioritas, tanggung jawab, kerahasiaan perusahaan, kejujuran dan lain-lain, maka bisnis juga mempunyai kode etik dan moral. Dalam berbisnis kita juga harus mengetahui tentang deontologi karena deontologi didasarkan prinsip-prinsip pengelolaan ilmu ekonomi yang berproses pada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi sebelum pengambilan keputusan bisnis dan didasarkan pada aturan-aturan moral atau etika yang mengatur proses yang berakhir pada keputusan bisnis. Jadi deontologi menilai baik buruknya aturan-aturan dan prinsip-prinsip yang mendahului keputusan bisnisnya, serta menguji apakah prinsip-prinsip sudah dijalankan serta merupakan kewajiban bagi pelaku atau yang terlibat didalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan bisnis tersebut. Dalam kasus diatas dapat kita nilai bagaimana kedua perusahaan telah melanggar prinsip-prinsip dan aturan-aturan moral, sehingga kedua perusahaan bersaing dengan tidak sehat dengan cara saling membalas dan menjelek-jelekkan iklan yang seharusnya tidak perlu dilakukan untuk menguasai pasaran dimasyarakat.
Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Peluang-peluang yang diberikan pemerintah telah memberi kesempatan pada usaha-usaha tertentu untuk melakukan penguasaan pangsa pasar secara tidak wajar. Keadaan tersebut didukung oleh orientasi bisnis yang tidak hanya pada produk, promosi dan kosumen tetapi lebih menekankan pada persaingan sehingga etika bisnis tidak lagi diperhatikan dan akhirnya telah menjadi praktek monopoli, persengkongkolan dan sebagainya. Pelanggaran etika bisnis dan persaingan tidak sehat dalam upaya penguasaan pasar terasa marak ditayangan iklan di televisi. Dengan lahirnya UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diharapkan dapat mengurangi terjadinya pelanggaran etika bisnis. Masalah pelanggaran etika sering muncul antara lain seperti, dalam hal mendapatkan ide usaha, memperoleh modal, melaksanakan proses produksi, pemasaran produk, pembayaran pajak, pembagian keuntungan, penetapan mutu, penentuan harga, pembajakan tenaga professional, blow-up proposal proyek, penguasaan pangsa pasar dalam satu tangan, persengkokolan, mengumumkan propektis yang tidak benar, penekanan upah buruh dibawah standar, insider traiding dan sebagainya. Biasanya faktor keuntungan merupakan hal yang mendorong terjadinya perilaku tidak etis dalam berbisnis. Dapat kita lihat contohnya pada kasus di atas dimana kedua perusahaan provider saling bersaing untuk menguasai dan memonopoli pasar. Perilaku tidak etis dalam kegiatan bisnis sering juga terjadi karena peluang-peluang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang kemudian disahkan dan disalah gunakan dalam penerapannya dan kemudian dipakai sebagai dasar untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar etika bisnis. Beberapa peraturan perundang-undangan yang menghimpun pengaturan dan peraturan tentang dunia iklan di Indonesia yang bersifat mengikat antara lain adalah peraturan yang diatur oleh Undang-Undang, antara lain, UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, UU No. 24 tahun 1997 tentang Penyiaran,             UU No. 7 tahun 1996, PP No. 69 tahun 1999.
Hal yang aneh dalam kasus ini mengapa satu orang muncul dalam dua penampilan iklan yang merupakan satu produk sejenis yang saling bersaing, dalam waktu yang hampir bersamaan. Ada sebagian yang bilang, apa yang dilakukan oleh Sule tidak etis dalam dunia periklanan. Mereka menyoroti peran Sule yang dengan cepat berpindah kepada pelaku iklan lain yang merupakan kompetitornya. Bila kita kaitkan dengan teori hak yang sangat dekat dengan politik demokrasi, oleh sebab itu setiap manusia tidak boleh dikorbankan demi tujuan lain selain hak asasinya dan hak seseorang melakukan kewajibannya. Sejauh yang diketahui, pada prinsipnya, sebuah tayangan iklan di televisi (khususnya) harus patuh pada aturan-aturan perundang-undangan yang bersifat mengikat serta taat dan tunduk pada tata krama iklan yang sifatnya memang tidak mengikat. Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan. Siaran iklan niaga dilarang yang melanggar (Pasal 46 ayat (3) UU Penyiaran), yaitu :
  1. promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain
  2. promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif;
  3. promosi rokok yang memperagakan wujud rokok;
  4. hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau
  5. eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun.
   Selain taat dan patuh pada aturan perundang-undangan di atas, pelaku iklan juga diminta menghormati tata krama yang diatur dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI). Didalam EPI juga diberikan beberapa prinsip tentang keterlibatan anak-anak di bawah umur, apalagi Balita. Berikut adalah prinsip-prinsipnya, yaitu :
·      Anak-anak tidak boleh digunakan untuk mengiklankan produk yang tidak layak dikonsumsi oleh anak-anak, tanpa didampingi orang dewasa.  
·      Iklan tidak boleh memperlihatkan anak-anak dalam adegan-adegan yang berbahaya, menyesatkan atau tidak pantas dilakukan oleh anak-anak. 
·      Iklan tidak boleh menampilkan anak-anak sebagai penganjur bagi penggunaan suatu produk yang bukan untuk anak-anak.
·      Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang mengeksploitasi daya rengek anak-anak dengan maksud memaksa para orang tua untuk mengabulkan permintaan anak-anak mereka akan produk terkait.

2.     Kesimpulan
Dalam kasus ini, persoalan bukan pada bintang iklan (Sule) yang menjadi pemeran utama pada iklan kartu AS dan kartu XL yang saling menyindir satu sama lain, karena hak seseorang untuk melakukan kewajibannya dan manusia tidak boleh dikorbankan demi tujuan lain selain hak asasinya. Dimana yang dimaksud adalah Sule yang mempunyai haknya sebagai manusia. Sejauh yang diketahui Sule tidak melakukan pelanggaran kode etika pariwara Indonesia (EPI).
Dalam etika pariwara Indonesia juga diberikan tentang keterlibatan anak-anak dibawah umur, tetapi kedua provider ini tetap menggunakan anak-anak sebagai bintang iklan, bukan hanya itu tetapi iklan yang ditampilkan juga tidak boleh mengajarkan anak-anak tentang hal-hal yang menyesatkan dan tidak pantas dilakukan anak-anak, seperti yang dilakukan provider XL dan AS yang mengajarkan bintang iklannya untuk merendahkan pesaing dalam bisnisnya. Hal yang dilakukan kedua kompetitor ini tentu telah melanggar prinsip-prinsip EPI dan harusnya telah disadari oleh kedua kompetitor ini, dan harus segera menghentikan persaingan tidak sehat ini.
Kedua kompetitor provider ini melanggar prinsip-prinsip dan aturan-aturan kode etik dan moral untuk mencapai tujuannya untuk mendapatkan keuntungan lebih dan menguasai pasaran dimasyarakat yang diberi kebebasan luas untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi serta telah diberi kesempatan pada usaha-usaha tertentu untuk melakukan penguasaan pangsa pasar secara tidak wajar. Keadaan tersebut didukung oleh orientasi bisnis yang tidak hanya pada produk, promosi dan kosumen tetapi lebih menekankan pada persaingan sehingga etika bisnis tidak lagi diperhatikan dan akhirnya telah menjadi praktek monopoli. Padahal telah dibuat undang-undang yang mengatur tentang persaingan bisnis, yaitu UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, tetapi kedua kompetitor ini mengabaikan Undang-Undang yang telah dibuat. Perilaku tidak etis dalam kegiatan bisnis kedua kompetitor provider ini sering juga terjadi karena peluang-peluang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang kemudian disahkan dan disalah gunakan dalam pelaksanaannya dan kemudian dipakai sebagai dasar untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar etika bisnis dalam menjalankan bisnisnya.

Dalam kasus ini, kedua provider menyadari mereka telah melanggar peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip dalam Perundang-undangan. Dimana dalam salah satu prinsip etika yang diatur di dalam EPI, terdapat sebuah prinsip bahwa “Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.” Sebagaimana banyak diketahui, iklan-iklan antar produk kartu seluler di Indonesia selama ini kerap saling sindir dan merendahkan produk kompetitornya untuk menjadi provider yang terbaik di Indonesia. Pelanggaran yang dilakukan kedua provider ini tentu akan membawa dampak yang buruk bagi perkembangan ekonomi, bukan hanya pada ekonomi tetapi juga bagaimana pendapat masyarakat yang melihat dan menilai kedua provider ini secara moral dan melanggar hukum dengan saling bersaing dengan cara yang tidak sehat. Kedua kompetitor ini harusnya professional dalam menjalankan bisnis, bukan hanya untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi, tetapi harus juga menjaga etika dan moralnya dimasyarakat yang menjadi konsumen kedua perusahaan tersebut serta harus mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat.T

Rabu, 12 Oktober 2016

PERSAHABATAN DENGAN DENGKI HATI


Awal nya kami bersahabat dengan 6 orang, kami sering sekali main bareng bahkan kami duduk pun selalu di deretan bangku yang sama, ada 1 konflik yg membuat saya enggan untuk bermain bareng karna salah 1 teman saya ada yang pilah pilih untu berteman sebut saja nama nya ela, saat itu kita di kelas sedang ada ujian dan dia bilang gini kepada teman saya yg satu nya yg bernama nina
"nin, nanti lo duduk di sebelah gue yah" kata ela seperti itu
Lalu nina menjawab "iya la, nanti gue duduk di sebelah lo"
Lalu ela berkata lagi "nanti di sebelah kanan gue billy yah"
Dan nina bilang "iyaa la"
Dengan tidak sengaja saya duduk di sebelah ela padahal kita bersahabat lalu ela bilang seperti ini "ihh ini kan tempat duduk nya billy"
Dan saya dengan raut muka yg kesal saya pindah tidak duduk disebelah ela, dalam hati saya mengatakan "apa salah gue ? Kok dia ga mau duduk di sebelah gue ? Apa karna gue bodoh dia jd ga mau deket - deket sama gue, gue ga ngerti baik nya dia ke gue basa basi atau tulus" dan selama ujian itu pun saya selalu kepikiran dengan apa yang salah dalam diri saya mulai dari situ saya enggan untuk bertegur sapa dengan nya karna saya merasa ia hanya berpura - pura baik kepada saya, tapi ternyata dugaan saya ini salah ternyata ada 1 sahabat kami yang mengadu domba kita berdua namanya ina. Saya tidak mengerti maksud ina apa, ketika ina bermain dengan saya ina menjelek - jelekan ela bahwa ela itu gasuka berteman dengan saya dan begitu sebalik nya ina menjelek - jelekan saya kepada ela bahwa saya tidak suka untuk bermain dengan ela, saya tidak mengerti kenapa ina sebegitu benci nya kepada saya padahal saya tidak pernah menyakiti hati ina.. Kemudian dari situ saya bener - bener merasa bersalah karena saya sudah menyakiti hati ela dengan sindiran yang saya buat di status social media, mungkin karena hati kita berdua baik dan tidak melakukan apa yang ina bicarakan. Akhir nya kami bermain bersama lagi tetapi perlakuan ina yang maaih membingungkan kami kenapa ia seperti itu padahal kita tidak pernah berlaku jahat kepada ina. Tetapi kejahatan ina secara perlahan terbongkar semua bahwa ia ternyata sirik kepada kami berdua karena saya dengan ela masing - masing di belikan sebuah handphone oleh pacar kami, ia menginginkan apa yang kami punya tetapi ia tidak mampu.

Kamis, 06 Oktober 2016

PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI PADA PT MUZATEK JAYA 2004



Cut Rifka Angeline
21213968
4eb19

Kasus PT Muzatek Jaya 2004


Kasus pelanggaran atas Standar Profesional Akuntan Publik, muncul kembali. Menteri Keuangan langsung memberikan sanksi pembekuan.
Menkeu Sri Mulyani telah membekukan ijin AP (Akuntan Publik) Drs Petrus M. Winata dari KAP Drs. Mitra Winata dan Rekan selama 2 tahun yang terhitung sejak 15 Marit 2007, Kepala Biro Hubungan Masyaraket Dep. Keuangan, Samsuar Said saat siaran pers pada Selasa (27/3), menerangkan sanksi pembekuan dilakukan karena AP tersebut melakukan suatu pelanggaran atas SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik).
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan audit terhadap Laporan Keuangan PT. Muzatek Jaya pada tahun buku 31 December 2004 yang dijalankan oleh Petrus. Dan selain itu Petrus juga melakukan pelanggaran terhadap pembatasan dalam penugasan audit yaitu Petrus malaksanakan audit umum terhadap Lap. keuangan PT. Muzatek Jaya dan PT. Luhur Arta Kencana serta kepada Apartement Nuansa Hijau mulai tahun buku 2001. hingga tahun 2004.
Analisis :

MORAL DAN ETIKA DALAM DUNIA BISNIS
a. Moral Dalam Dunia Bisnis
Menurut saya PT Muzatek Jaya telah malakukan pelanggaran moral dan etika dalam dunia bisnis dengan melakukan suap terhadap Akuntan Publik Petrus Mitra Winata Agar Akuntan Publik Petrus Mitra Winata hanya mengaudit laporan keuangan umum . Dengan begitu PT Muzatek Jaya akan mendapatkan keuntungan dari kecurangan tersebut dan Akuntan Publik Petrus Mitra Winata akan mendapatkan keuntungan yang sesuai karna telah melakukan pekerjaan seperti keinginan klien. Untuk membuat efek jera PT Muzatek Jaya seharusnya diberika sanksi baik sanksi pidana maupun sanksi sosial. Sebagai perusahaan yang cukup besar , tentu saja masyarakat menilai bahwa PT Muzatek Jaya seharusnya mempunyai integritas , moralitas , etika dan kemampuan untuk menghasilkan laporan keuangan yang mempunyai kualitas baik sehingga membuat para investor tertarik untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut. Tindakan manipulasi ini , sudah membuat masyarakat berprasangka buruk terhadap kualitas PT Muzatek Jaya dan akan berpengaruh terhadap citra nama baik perusahaan tersebut.
b. Etika Dalam Dunia Bisnis
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) , Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah :
1. Pengendalian diri
Pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun.
Dalam kasus PT Muzatek Jaya membuktikan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan kecurangan dengan menyuap Akuntan Publik untuk memanipulasi hasil audit laporan keuangan. Dengan begitu PT Muzatek Jaya akan mendapatkan keuntungan serta menarik para investor untuk menanamkan modalnya pada perusahaan tersebut.

2. Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
Sebagai perusahaan yang cukup besar seharusnya PT Muzatek Jaya memiliki tingkat social responsibility yang tinggi . Tetapi pada kenyataan nya PT Muzatek Jaya malah melakukan manipulasi yang membuat kerugian terhadap masyarakat secara tidak langsung selain itu juga membuat kerugian terhadap pemerintah seperti berkurangnya pajak yang harus dibayarkan yang akan berimbas kepada masyarakat juga.

3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
Dengan meningkatnya informasi dan teknologi saat ini membuat banyak perusahana memanfaatkannya untuk melakukan kecurangan , misalnya saja dengan cara memanipulasi data laporan keuangan . Dalam kasus PT Muzatek Jaya sudah terlihat bahwa perusahaan tersebut telah menyalahgunakan peningkatan informasi dan teknologi untuk keuntungannya sendiri.

4. Menciptakan persaingan yang sehat
Salah satu usaha untuk menjamin adanya iklim persaingan usaha yang sehat diantara para pelaku usaha yaitu dengan diberlakukannya UU No. 5/1999. Substansi Undang-undang ini mengatur tentang larangan praktek monopoli, persaingan usaha tidak sehat, menjabarkan perbuatan apa saja yang dapat merusak persaingan usaha melalui monopoli, monopsoni, kartel, oligopoli, oligopsoni, persengkongkolan, serta menjabarkan suatu komisi independen yang disebut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). PT Muzatek Jaya telah melakukan pelanggaran sehingga menimbulkan adanya persaingan yang tidak sehat diantara para pengusaha untuk mendapatkan keuntungan yang besar.

5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa yang akan datang.
PT Muzatek Jaya telah melakukan kesalahan besar , dengan melakukan kecurangan manipulasi laporan keuangan perusahannya, saat ini ia akan mendapatkan keuntungan tetapi dimasa yang akan datang PT Muzatek Jaya akan menanggung akibat dari perbuatannya . Misalnya saja akan mendapat sanksi hukum maupun sanksi sosial atau akan membuat perusahaan tersebut menajadi bangkrut.

6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.
PT Muzatek Jaya telah melakukan pelanggaran sehingga melanggar etika dan moral dalam bisnis yang membuat nama baik perusahaan menjadi tercemar serta membuat para investor tidak mempercayai untuk menanamkan modal kemabali di perusahaan tersebut . Itu semua akan membuat PT Muzatek Jaya akan mengalami kerugian yang sangat besar.

7. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah
Untuk menumbuhkan sikap saling percaya antar golongan pengusaha , maka para pengusaha harus bersikap jujur . Tetapi saat ini banyak perusahaan –perusahaan yang melakukan kecurangan dengan memanipulasi data yang ada , sehingga membuat tidak adanya kepercayaan dan persaingan sehat dianta para pengusaha.

8. Mampu menyatakan yang benar itu benar
Untuk menciptakan kondisi bisnis yang “kondusif” harus ada saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah agar pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan.
PT Muzatek Jaya tidak mampu menyatakan yang benar itu benar karna pada kenyataannya perusahaan tersebut melakukan pelanggaran manipulasi data sehingga membuat perusahaan tersebut tidak dapat dipercaya oleh publik.

9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut.
Dengan apa yang telah dilakukan oleh PT Muzatek Jaya membuat pelaksanaan persaingan sehat diantara para pengusaha berjalan tidak efektif dan PT Muzatek Jaya seharusnya dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggran yang telah dilakukan.

10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
Dengan apa yang dilakukan PT Muzatek Jaya seharusnya perusahaan tersebut menyesali perbuatannya dan tidak melakukan pelanggaran manipulasi data lagi sehingga persaingan sehat diantara para pengusaha dapat tercapai dengan baik.

11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti “proteksi” terhadap pengusaha lemah. Dengan diberlakukannya sanksi hukum etika bisnis maka PT Muzatek Jaya yang telah melakukan pelanggaran terhadap etika bisnis harus mendapatkan sanksi yang sesuai dengan apa yang telah dilakukan.

Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
Laporan Audit
Ada tiga tipe auditing, yaitu :
• Audit laporan keuangan
• Audit kepatuhan
• Audit operasional

Pada Kasus PT Muzatek Jaya, Akuntan Publik Petrus Mitra Winata melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya. Sehingga Akuntan Publik tersebut dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus serta juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP namun tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
Ada tiga tipe auditor menurut lingkungan pekerjaan auditing, yaitu :
a. Auditor independen
b. Auditor pemerintah
c. Auditor intern

Akuntan Publik Petrus Mitra Winata adalah Auditor Independen yaitu auditor profesional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya , pada PT Muzatek Jaya , tetapi ia telah melakukan kecurangan terhadap pengauditan laporan keuangan . Maka dari itu harus dikenakan sanksi hukum yaitu Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2006 tentang Jasa Akuntan Publik dan juga sanksi sosial. Akuntan Publik tersebut juga dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus serta dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP namun tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).

Etika Profesional Profesi Akuntan Publik

Aturan Etika Profesi Akuntansi menurut IAI
Untuk mencapai memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
 - Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
Akuntan Publik Petrus Mitra Winata tidak memenuhi kredibilitas karna telah melakukan manipulasi data dalam audit yang ia lakukan. Karna publik membutuhkan informasi yang benar dan sesuai bukan informasi yang tidak benar dan tidak sesuai.

- Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
Akuntan Publik Petrus Mitra Winata pada kenyataan nya tidak memenuhi syarat profesionalisme karna dia tidak melakukan perkerjaan nya dengan jujur. Akuntan Publik yang professional akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan kode etik dan standar yang berlaku .

- Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
Walaupun Akuntan Publik Petrus Mitra Winata telah melakukan pekerjaan nya dengan baik tetapi tidak sebanding dengan kualitas jasa yang diberikan . Karena yang mendapat keuntungan adalah pihak klien yaitu PT Muzatek Jaya dan pihak yang dirugikan adalah publik .

- Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Pada kenyataannya Akuntan Publik Petrus Mitra Winata telah melakukan perkerjaannya dengan baik tetapi hanya saja ada permintaan dari perusahaan klien untuk melakukan pelanggaran. Sehinga terjadi kecurangan dalam audit yang dilakukan oleh akuntan publik .

PRINSIP ETlKA PROFESI Mukadimah :
 - Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Berdasarkan kasus Akuntan Publik Petrus Mitra Winata , tidak mempertimbangkan moral dalam melaksanakan pekerjaannya . Akuntan Publik Petrus Mitra Winata melakukan pelanggaran seperti pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya periode 31 desember 2004.Itu merupakan bukti bahwa Akuntan Publik Petrus Mitra Winata tidak mempunyai tanggung jawab terhadap profesi yang ia kerjakan. Sehingga menimbulkan adanya pelanggaran .

- Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Pada kasus Akuntan Publik Petrus Mitra Winata , ia tidak menghormati kepercayaan publik dan tidak menunjukkan komitmen atas keprofesionalan pekerjaan yang dia lakukan dengan melakukan pelanggaran etika profesi akuntan. Itu akan membuat prasangka tidak baik terhadap profesi akuntan publik dimata masyarakat . sehingga akan merugikan bagi para akuntan lainnya maupun KAP nya sendiri.

- Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Melihat kasus Akuntan Publik Petrus Mitra Winata , telah membuat nama baik Kantor Akuntan Publik (KAP) Mitra Winata menjadi jelek karena pelanggaran yang telah dilakukan oleh Akuntan Publik Petrus Mitra Winata. Untuk mengembalikan nama baik KAP maka Akuntan Publik Petrus Mitra Winata harus merubah image dimasyarakat dengan melakukan pekerjaan secara jujur dan professional serta mempertanggungjawabkan apa yang telah ia lakukan dengan menerima sanksi yang diberikan kepadanya.

- Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Dalam melakukan tugasnya , seharusnya Akuntan Publik Petrus Mitra Winata menjalankan secara jujur dan professional tanpa adanya tekanan dari pihak tertentu. Sehingga tidak terjadi pelanggaran kode etik profesi akuntansi dan terciptanya profesionalitas dalam pekerjaan yang ia lakukan.

- Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
Berdasarkan kasus PT Muzatek Jaya , Akuntan Publik Petrus Mitra Winata sudah melakukan pekerjaannya sesuai dengan keinginan kliennya , walaupun apa yang ia lakukan telah melanggar etika profesi akuntan . Seharusnya Akuntan Publik Petrus Mitra Winata melaksanakan pekerjaannya secara professional sehingga tidak membuat nama baik KAP dan profesi akuntan menjadi jelek.

- Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Pada kasus Akuntan Publik Petrus Mitra Winata , Akuntan Publik telah melakukan kerahasiaan terhadap informasi perusahaan klien dengan baik , yaitu hanya melapokan hasil audit yang di minta oleh perusahaan kliennya tersebut tanpa menyebar luaskan informasi lainnya. Tetapi apa yang dilakukan oleh Akuntan Publik Petrus Mitra Winata salah karna ia hanya mementingkan kepentingkan kliennya tanpa melihat kepentingan publik .

-  Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Apa yang dilakukan oleh Akuntan Publik Petrus Mitra Winata , telah membuat reputasi profesi akuntan menjadi tercoreng dimata masyarakat . Selain itu dia juga telah membuat jelek reputasi KAP yang menaunginya . Untuk itu seharusnya Akuntan Publik Petrus Mitra Winata mendapat sanksi hukum maupun sanksi sosial sesuai dengan apa yang telah ia lakukan.

- Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Melihat kasus Akuntan Publik Petrus Mitra Winata , Akuntan Publik tersebut tidak melakukan pekerjaannya sesuai dengan standard teknis dan standar relevan yang ada serta tidak sesuai dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Seharusnya Akuntan Publik harus mematuhi kode etik profesi akuntan sehingga tidak melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugasnya. Serta menciptakan profesionalitas dalam pekerjaannya tersebut.

 

 

 

https://herlinassitorus.wordpress.com/2015/11/22/kasus-pt-muzatek-jaya-2004/