Kamis, 06 Oktober 2016

PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI PADA PT MUZATEK JAYA 2004



Cut Rifka Angeline
21213968
4eb19

Kasus PT Muzatek Jaya 2004


Kasus pelanggaran atas Standar Profesional Akuntan Publik, muncul kembali. Menteri Keuangan langsung memberikan sanksi pembekuan.
Menkeu Sri Mulyani telah membekukan ijin AP (Akuntan Publik) Drs Petrus M. Winata dari KAP Drs. Mitra Winata dan Rekan selama 2 tahun yang terhitung sejak 15 Marit 2007, Kepala Biro Hubungan Masyaraket Dep. Keuangan, Samsuar Said saat siaran pers pada Selasa (27/3), menerangkan sanksi pembekuan dilakukan karena AP tersebut melakukan suatu pelanggaran atas SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik).
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan audit terhadap Laporan Keuangan PT. Muzatek Jaya pada tahun buku 31 December 2004 yang dijalankan oleh Petrus. Dan selain itu Petrus juga melakukan pelanggaran terhadap pembatasan dalam penugasan audit yaitu Petrus malaksanakan audit umum terhadap Lap. keuangan PT. Muzatek Jaya dan PT. Luhur Arta Kencana serta kepada Apartement Nuansa Hijau mulai tahun buku 2001. hingga tahun 2004.
Analisis :

MORAL DAN ETIKA DALAM DUNIA BISNIS
a. Moral Dalam Dunia Bisnis
Menurut saya PT Muzatek Jaya telah malakukan pelanggaran moral dan etika dalam dunia bisnis dengan melakukan suap terhadap Akuntan Publik Petrus Mitra Winata Agar Akuntan Publik Petrus Mitra Winata hanya mengaudit laporan keuangan umum . Dengan begitu PT Muzatek Jaya akan mendapatkan keuntungan dari kecurangan tersebut dan Akuntan Publik Petrus Mitra Winata akan mendapatkan keuntungan yang sesuai karna telah melakukan pekerjaan seperti keinginan klien. Untuk membuat efek jera PT Muzatek Jaya seharusnya diberika sanksi baik sanksi pidana maupun sanksi sosial. Sebagai perusahaan yang cukup besar , tentu saja masyarakat menilai bahwa PT Muzatek Jaya seharusnya mempunyai integritas , moralitas , etika dan kemampuan untuk menghasilkan laporan keuangan yang mempunyai kualitas baik sehingga membuat para investor tertarik untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut. Tindakan manipulasi ini , sudah membuat masyarakat berprasangka buruk terhadap kualitas PT Muzatek Jaya dan akan berpengaruh terhadap citra nama baik perusahaan tersebut.
b. Etika Dalam Dunia Bisnis
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) , Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah :
1. Pengendalian diri
Pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun.
Dalam kasus PT Muzatek Jaya membuktikan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan kecurangan dengan menyuap Akuntan Publik untuk memanipulasi hasil audit laporan keuangan. Dengan begitu PT Muzatek Jaya akan mendapatkan keuntungan serta menarik para investor untuk menanamkan modalnya pada perusahaan tersebut.

2. Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
Sebagai perusahaan yang cukup besar seharusnya PT Muzatek Jaya memiliki tingkat social responsibility yang tinggi . Tetapi pada kenyataan nya PT Muzatek Jaya malah melakukan manipulasi yang membuat kerugian terhadap masyarakat secara tidak langsung selain itu juga membuat kerugian terhadap pemerintah seperti berkurangnya pajak yang harus dibayarkan yang akan berimbas kepada masyarakat juga.

3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
Dengan meningkatnya informasi dan teknologi saat ini membuat banyak perusahana memanfaatkannya untuk melakukan kecurangan , misalnya saja dengan cara memanipulasi data laporan keuangan . Dalam kasus PT Muzatek Jaya sudah terlihat bahwa perusahaan tersebut telah menyalahgunakan peningkatan informasi dan teknologi untuk keuntungannya sendiri.

4. Menciptakan persaingan yang sehat
Salah satu usaha untuk menjamin adanya iklim persaingan usaha yang sehat diantara para pelaku usaha yaitu dengan diberlakukannya UU No. 5/1999. Substansi Undang-undang ini mengatur tentang larangan praktek monopoli, persaingan usaha tidak sehat, menjabarkan perbuatan apa saja yang dapat merusak persaingan usaha melalui monopoli, monopsoni, kartel, oligopoli, oligopsoni, persengkongkolan, serta menjabarkan suatu komisi independen yang disebut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). PT Muzatek Jaya telah melakukan pelanggaran sehingga menimbulkan adanya persaingan yang tidak sehat diantara para pengusaha untuk mendapatkan keuntungan yang besar.

5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa yang akan datang.
PT Muzatek Jaya telah melakukan kesalahan besar , dengan melakukan kecurangan manipulasi laporan keuangan perusahannya, saat ini ia akan mendapatkan keuntungan tetapi dimasa yang akan datang PT Muzatek Jaya akan menanggung akibat dari perbuatannya . Misalnya saja akan mendapat sanksi hukum maupun sanksi sosial atau akan membuat perusahaan tersebut menajadi bangkrut.

6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.
PT Muzatek Jaya telah melakukan pelanggaran sehingga melanggar etika dan moral dalam bisnis yang membuat nama baik perusahaan menjadi tercemar serta membuat para investor tidak mempercayai untuk menanamkan modal kemabali di perusahaan tersebut . Itu semua akan membuat PT Muzatek Jaya akan mengalami kerugian yang sangat besar.

7. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah
Untuk menumbuhkan sikap saling percaya antar golongan pengusaha , maka para pengusaha harus bersikap jujur . Tetapi saat ini banyak perusahaan –perusahaan yang melakukan kecurangan dengan memanipulasi data yang ada , sehingga membuat tidak adanya kepercayaan dan persaingan sehat dianta para pengusaha.

8. Mampu menyatakan yang benar itu benar
Untuk menciptakan kondisi bisnis yang “kondusif” harus ada saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah agar pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan.
PT Muzatek Jaya tidak mampu menyatakan yang benar itu benar karna pada kenyataannya perusahaan tersebut melakukan pelanggaran manipulasi data sehingga membuat perusahaan tersebut tidak dapat dipercaya oleh publik.

9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut.
Dengan apa yang telah dilakukan oleh PT Muzatek Jaya membuat pelaksanaan persaingan sehat diantara para pengusaha berjalan tidak efektif dan PT Muzatek Jaya seharusnya dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggran yang telah dilakukan.

10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
Dengan apa yang dilakukan PT Muzatek Jaya seharusnya perusahaan tersebut menyesali perbuatannya dan tidak melakukan pelanggaran manipulasi data lagi sehingga persaingan sehat diantara para pengusaha dapat tercapai dengan baik.

11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti “proteksi” terhadap pengusaha lemah. Dengan diberlakukannya sanksi hukum etika bisnis maka PT Muzatek Jaya yang telah melakukan pelanggaran terhadap etika bisnis harus mendapatkan sanksi yang sesuai dengan apa yang telah dilakukan.

Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
Laporan Audit
Ada tiga tipe auditing, yaitu :
• Audit laporan keuangan
• Audit kepatuhan
• Audit operasional

Pada Kasus PT Muzatek Jaya, Akuntan Publik Petrus Mitra Winata melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya. Sehingga Akuntan Publik tersebut dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus serta juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP namun tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
Ada tiga tipe auditor menurut lingkungan pekerjaan auditing, yaitu :
a. Auditor independen
b. Auditor pemerintah
c. Auditor intern

Akuntan Publik Petrus Mitra Winata adalah Auditor Independen yaitu auditor profesional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya , pada PT Muzatek Jaya , tetapi ia telah melakukan kecurangan terhadap pengauditan laporan keuangan . Maka dari itu harus dikenakan sanksi hukum yaitu Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2006 tentang Jasa Akuntan Publik dan juga sanksi sosial. Akuntan Publik tersebut juga dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus serta dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP namun tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).

Etika Profesional Profesi Akuntan Publik

Aturan Etika Profesi Akuntansi menurut IAI
Untuk mencapai memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
 - Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
Akuntan Publik Petrus Mitra Winata tidak memenuhi kredibilitas karna telah melakukan manipulasi data dalam audit yang ia lakukan. Karna publik membutuhkan informasi yang benar dan sesuai bukan informasi yang tidak benar dan tidak sesuai.

- Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
Akuntan Publik Petrus Mitra Winata pada kenyataan nya tidak memenuhi syarat profesionalisme karna dia tidak melakukan perkerjaan nya dengan jujur. Akuntan Publik yang professional akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan kode etik dan standar yang berlaku .

- Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
Walaupun Akuntan Publik Petrus Mitra Winata telah melakukan pekerjaan nya dengan baik tetapi tidak sebanding dengan kualitas jasa yang diberikan . Karena yang mendapat keuntungan adalah pihak klien yaitu PT Muzatek Jaya dan pihak yang dirugikan adalah publik .

- Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Pada kenyataannya Akuntan Publik Petrus Mitra Winata telah melakukan perkerjaannya dengan baik tetapi hanya saja ada permintaan dari perusahaan klien untuk melakukan pelanggaran. Sehinga terjadi kecurangan dalam audit yang dilakukan oleh akuntan publik .

PRINSIP ETlKA PROFESI Mukadimah :
 - Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Berdasarkan kasus Akuntan Publik Petrus Mitra Winata , tidak mempertimbangkan moral dalam melaksanakan pekerjaannya . Akuntan Publik Petrus Mitra Winata melakukan pelanggaran seperti pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya periode 31 desember 2004.Itu merupakan bukti bahwa Akuntan Publik Petrus Mitra Winata tidak mempunyai tanggung jawab terhadap profesi yang ia kerjakan. Sehingga menimbulkan adanya pelanggaran .

- Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Pada kasus Akuntan Publik Petrus Mitra Winata , ia tidak menghormati kepercayaan publik dan tidak menunjukkan komitmen atas keprofesionalan pekerjaan yang dia lakukan dengan melakukan pelanggaran etika profesi akuntan. Itu akan membuat prasangka tidak baik terhadap profesi akuntan publik dimata masyarakat . sehingga akan merugikan bagi para akuntan lainnya maupun KAP nya sendiri.

- Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Melihat kasus Akuntan Publik Petrus Mitra Winata , telah membuat nama baik Kantor Akuntan Publik (KAP) Mitra Winata menjadi jelek karena pelanggaran yang telah dilakukan oleh Akuntan Publik Petrus Mitra Winata. Untuk mengembalikan nama baik KAP maka Akuntan Publik Petrus Mitra Winata harus merubah image dimasyarakat dengan melakukan pekerjaan secara jujur dan professional serta mempertanggungjawabkan apa yang telah ia lakukan dengan menerima sanksi yang diberikan kepadanya.

- Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Dalam melakukan tugasnya , seharusnya Akuntan Publik Petrus Mitra Winata menjalankan secara jujur dan professional tanpa adanya tekanan dari pihak tertentu. Sehingga tidak terjadi pelanggaran kode etik profesi akuntansi dan terciptanya profesionalitas dalam pekerjaan yang ia lakukan.

- Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
Berdasarkan kasus PT Muzatek Jaya , Akuntan Publik Petrus Mitra Winata sudah melakukan pekerjaannya sesuai dengan keinginan kliennya , walaupun apa yang ia lakukan telah melanggar etika profesi akuntan . Seharusnya Akuntan Publik Petrus Mitra Winata melaksanakan pekerjaannya secara professional sehingga tidak membuat nama baik KAP dan profesi akuntan menjadi jelek.

- Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Pada kasus Akuntan Publik Petrus Mitra Winata , Akuntan Publik telah melakukan kerahasiaan terhadap informasi perusahaan klien dengan baik , yaitu hanya melapokan hasil audit yang di minta oleh perusahaan kliennya tersebut tanpa menyebar luaskan informasi lainnya. Tetapi apa yang dilakukan oleh Akuntan Publik Petrus Mitra Winata salah karna ia hanya mementingkan kepentingkan kliennya tanpa melihat kepentingan publik .

-  Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Apa yang dilakukan oleh Akuntan Publik Petrus Mitra Winata , telah membuat reputasi profesi akuntan menjadi tercoreng dimata masyarakat . Selain itu dia juga telah membuat jelek reputasi KAP yang menaunginya . Untuk itu seharusnya Akuntan Publik Petrus Mitra Winata mendapat sanksi hukum maupun sanksi sosial sesuai dengan apa yang telah ia lakukan.

- Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Melihat kasus Akuntan Publik Petrus Mitra Winata , Akuntan Publik tersebut tidak melakukan pekerjaannya sesuai dengan standard teknis dan standar relevan yang ada serta tidak sesuai dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Seharusnya Akuntan Publik harus mematuhi kode etik profesi akuntan sehingga tidak melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugasnya. Serta menciptakan profesionalitas dalam pekerjaannya tersebut.

 

 

 

https://herlinassitorus.wordpress.com/2015/11/22/kasus-pt-muzatek-jaya-2004/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar