PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI PADA PT MUZATEK JAYA 2004
Kasus pelanggaran atas Standar Profesional Akuntan Publik, muncul
kembali. Menteri Keuangan langsung memberikan sanksi pembekuan.
Menkeu Sri Mulyani telah membekukan ijin AP (Akuntan Publik) Drs Petrus
M. Winata dari KAP Drs. Mitra Winata dan Rekan selama 2 tahun yang
terhitung sejak 15 Marit 2007, Kepala Biro Hubungan Masyaraket Dep.
Keuangan, Samsuar Said saat siaran pers pada Selasa (27/3), menerangkan
sanksi pembekuan dilakukan karena AP tersebut melakukan suatu
pelanggaran atas SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik).
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan audit
terhadap Laporan Keuangan PT. Muzatek Jaya pada tahun buku 31 December
2004 yang dijalankan oleh Petrus. Dan selain itu Petrus juga melakukan
pelanggaran terhadap pembatasan dalam penugasan audit yaitu Petrus
malaksanakan audit umum terhadap Lap. keuangan PT. Muzatek Jaya dan PT.
Luhur Arta Kencana serta kepada Apartement Nuansa Hijau mulai tahun buku
2001. hingga tahun 2004.
Analisis :
MORAL DAN ETIKA DALAM DUNIA BISNIS
a. Moral Dalam Dunia Bisnis
Menurut saya PT Muzatek Jaya telah malakukan pelanggaran moral dan etika
dalam dunia bisnis dengan melakukan suap terhadap Akuntan Publik Petrus
Mitra Winata Agar Akuntan Publik Petrus Mitra Winata hanya mengaudit
laporan keuangan umum . Dengan begitu PT Muzatek Jaya akan mendapatkan
keuntungan dari kecurangan tersebut dan Akuntan Publik Petrus Mitra
Winata akan mendapatkan keuntungan yang sesuai karna telah melakukan
pekerjaan seperti keinginan klien. Untuk membuat efek jera PT Muzatek
Jaya seharusnya diberika sanksi baik sanksi pidana maupun sanksi sosial.
Sebagai perusahaan yang cukup besar , tentu saja masyarakat menilai
bahwa PT Muzatek Jaya seharusnya mempunyai integritas , moralitas ,
etika dan kemampuan untuk menghasilkan laporan keuangan yang mempunyai
kualitas baik sehingga membuat para investor tertarik untuk menanamkan
modalnya di perusahaan tersebut. Tindakan manipulasi ini , sudah membuat
masyarakat berprasangka buruk terhadap kualitas PT Muzatek Jaya dan
akan berpengaruh terhadap citra nama baik perusahaan tersebut.
b. Etika Dalam Dunia Bisnis
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) , Etika adalah ilmu tentang
apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral
(akhlak).
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah :
1. Pengendalian diri
Pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri
mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan
dalam bentuk apapun.
Dalam kasus PT Muzatek Jaya membuktikan bahwa perusahaan tersebut telah
melakukan kecurangan dengan menyuap Akuntan Publik untuk memanipulasi
hasil audit laporan keuangan. Dengan begitu PT Muzatek Jaya akan
mendapatkan keuntungan serta menarik para investor untuk menanamkan
modalnya pada perusahaan tersebut.
2. Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat,
bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan,
melainkan lebih kompleks lagi.
Sebagai perusahaan yang cukup besar seharusnya PT Muzatek Jaya memiliki
tingkat social responsibility yang tinggi . Tetapi pada kenyataan nya PT
Muzatek Jaya malah melakukan manipulasi yang membuat kerugian terhadap
masyarakat secara tidak langsung selain itu juga membuat kerugian
terhadap pemerintah seperti berkurangnya pajak yang harus dibayarkan
yang akan berimbas kepada masyarakat juga.
3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
Dengan meningkatnya informasi dan teknologi saat ini membuat banyak
perusahana memanfaatkannya untuk melakukan kecurangan , misalnya saja
dengan cara memanipulasi data laporan keuangan . Dalam kasus PT Muzatek
Jaya sudah terlihat bahwa perusahaan tersebut telah menyalahgunakan
peningkatan informasi dan teknologi untuk keuntungannya sendiri.
4. Menciptakan persaingan yang sehat
Salah satu usaha untuk menjamin adanya iklim persaingan usaha yang sehat
diantara para pelaku usaha yaitu dengan diberlakukannya UU No. 5/1999.
Substansi Undang-undang ini mengatur tentang larangan praktek monopoli,
persaingan usaha tidak sehat, menjabarkan perbuatan apa saja yang dapat
merusak persaingan usaha melalui monopoli, monopsoni, kartel, oligopoli,
oligopsoni, persengkongkolan, serta menjabarkan suatu komisi independen
yang disebut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). PT Muzatek Jaya
telah melakukan pelanggaran sehingga menimbulkan adanya persaingan yang
tidak sehat diantara para pengusaha untuk mendapatkan keuntungan yang
besar.
5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat
sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa yang
akan datang.
PT Muzatek Jaya telah melakukan kesalahan besar , dengan melakukan
kecurangan manipulasi laporan keuangan perusahannya, saat ini ia akan
mendapatkan keuntungan tetapi dimasa yang akan datang PT Muzatek Jaya
akan menanggung akibat dari perbuatannya . Misalnya saja akan mendapat
sanksi hukum maupun sanksi sosial atau akan membuat perusahaan tersebut
menajadi bangkrut.
6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin
tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi
dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai
kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.
PT Muzatek Jaya telah melakukan pelanggaran sehingga melanggar etika dan
moral dalam bisnis yang membuat nama baik perusahaan menjadi tercemar
serta membuat para investor tidak mempercayai untuk menanamkan modal
kemabali di perusahaan tersebut . Itu semua akan membuat PT Muzatek Jaya
akan mengalami kerugian yang sangat besar.
7. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah
Untuk menumbuhkan sikap saling percaya antar golongan pengusaha , maka
para pengusaha harus bersikap jujur . Tetapi saat ini banyak perusahaan
–perusahaan yang melakukan kecurangan dengan memanipulasi data yang ada ,
sehingga membuat tidak adanya kepercayaan dan persaingan sehat dianta
para pengusaha.
8. Mampu menyatakan yang benar itu benar
Untuk menciptakan kondisi bisnis yang “kondusif” harus ada saling
percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha
lemah agar pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha
lainnya yang sudah besar dan mapan.
PT Muzatek Jaya tidak mampu menyatakan yang benar itu benar karna pada
kenyataannya perusahaan tersebut melakukan pelanggaran manipulasi data
sehingga membuat perusahaan tersebut tidak dapat dipercaya oleh publik.
9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat
terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan
etika tersebut.
Dengan apa yang telah dilakukan oleh PT Muzatek Jaya membuat pelaksanaan
persaingan sehat diantara para pengusaha berjalan tidak efektif dan PT
Muzatek Jaya seharusnya dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggran yang
telah dilakukan.
10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
Dengan apa yang dilakukan PT Muzatek Jaya seharusnya perusahaan tersebut
menyesali perbuatannya dan tidak melakukan pelanggaran manipulasi data
lagi sehingga persaingan sehat diantara para pengusaha dapat tercapai
dengan baik.
11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut,
seperti “proteksi” terhadap pengusaha lemah. Dengan diberlakukannya
sanksi hukum etika bisnis maka PT Muzatek Jaya yang telah melakukan
pelanggaran terhadap etika bisnis harus mendapatkan sanksi yang sesuai
dengan apa yang telah dilakukan.
Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
Laporan Audit
Ada tiga tipe auditing, yaitu :
• Audit laporan keuangan
• Audit kepatuhan
• Audit operasional
Pada Kasus PT Muzatek Jaya, Akuntan Publik Petrus Mitra Winata
melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan
melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya. Sehingga
Akuntan Publik tersebut dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit
umum, review, audit kinerja dan audit khusus serta juga dilarang
menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP namun tetap
bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib
memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
Ada tiga tipe auditor menurut lingkungan pekerjaan auditing, yaitu :
a. Auditor independen
b. Auditor pemerintah
c. Auditor intern
Akuntan Publik Petrus Mitra Winata adalah Auditor Independen yaitu
auditor profesional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum,
terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh
kliennya , pada PT Muzatek Jaya , tetapi ia telah melakukan kecurangan
terhadap pengauditan laporan keuangan . Maka dari itu harus dikenakan
sanksi hukum yaitu Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan
Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2006
tentang Jasa Akuntan Publik dan juga sanksi sosial. Akuntan Publik
tersebut juga dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum,
review, audit kinerja dan audit khusus serta dilarang menjadi pemimpin
rekan atau pemimpin cabang KAP namun tetap bertanggungjawab atas
jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti
Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
Etika Profesional Profesi Akuntan Publik
Aturan Etika Profesi Akuntansi menurut IAI
Untuk mencapai memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme
tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada
kepentingan publik terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
- Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
Akuntan Publik Petrus Mitra Winata tidak memenuhi kredibilitas karna
telah melakukan manipulasi data dalam audit yang ia lakukan. Karna
publik membutuhkan informasi yang benar dan sesuai bukan informasi yang
tidak benar dan tidak sesuai.
- Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat
diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di
bidang akuntansi.
Akuntan Publik Petrus Mitra Winata pada kenyataan nya tidak memenuhi
syarat profesionalisme karna dia tidak melakukan perkerjaan nya dengan
jujur. Akuntan Publik yang professional akan melaksanakan tugasnya
sesuai dengan kode etik dan standar yang berlaku .
- Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
Walaupun Akuntan Publik Petrus Mitra Winata telah melakukan pekerjaan
nya dengan baik tetapi tidak sebanding dengan kualitas jasa yang
diberikan . Karena yang mendapat keuntungan adalah pihak klien yaitu PT
Muzatek Jaya dan pihak yang dirugikan adalah publik .
- Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa
terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh
akuntan.
Pada kenyataannya Akuntan Publik Petrus Mitra Winata telah melakukan
perkerjaannya dengan baik tetapi hanya saja ada permintaan dari
perusahaan klien untuk melakukan pelanggaran. Sehinga terjadi kecurangan
dalam audit yang dilakukan oleh akuntan publik .
PRINSIP ETlKA PROFESI Mukadimah :
- Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota
harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam
semua kegiatan yang dilakukannya.
Berdasarkan kasus Akuntan Publik Petrus Mitra Winata , tidak
mempertimbangkan moral dalam melaksanakan pekerjaannya . Akuntan Publik
Petrus Mitra Winata melakukan pelanggaran seperti pembatasan penugasan
audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek
Jaya periode 31 desember 2004.Itu merupakan bukti bahwa Akuntan Publik
Petrus Mitra Winata tidak mempunyai tanggung jawab terhadap profesi yang
ia kerjakan. Sehingga menimbulkan adanya pelanggaran .
- Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan
komitmen atas profesionalisme.
Pada kasus Akuntan Publik Petrus Mitra Winata , ia tidak menghormati
kepercayaan publik dan tidak menunjukkan komitmen atas keprofesionalan
pekerjaan yang dia lakukan dengan melakukan pelanggaran etika profesi
akuntan. Itu akan membuat prasangka tidak baik terhadap profesi akuntan
publik dimata masyarakat . sehingga akan merugikan bagi para akuntan
lainnya maupun KAP nya sendiri.
- Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota
harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi
mungkin.
Melihat kasus Akuntan Publik Petrus Mitra Winata , telah membuat nama
baik Kantor Akuntan Publik (KAP) Mitra Winata menjadi jelek karena
pelanggaran yang telah dilakukan oleh Akuntan Publik Petrus Mitra
Winata. Untuk mengembalikan nama baik KAP maka Akuntan Publik Petrus
Mitra Winata harus merubah image dimasyarakat dengan melakukan pekerjaan
secara jujur dan professional serta mempertanggungjawabkan apa yang
telah ia lakukan dengan menerima sanksi yang diberikan kepadanya.
- Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Dalam melakukan tugasnya , seharusnya Akuntan Publik Petrus Mitra Winata
menjalankan secara jujur dan professional tanpa adanya tekanan dari
pihak tertentu. Sehingga tidak terjadi pelanggaran kode etik profesi
akuntansi dan terciptanya profesionalitas dalam pekerjaan yang ia
lakukan.
- Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan
kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat
yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan
perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
Berdasarkan kasus PT Muzatek Jaya , Akuntan Publik Petrus Mitra Winata
sudah melakukan pekerjaannya sesuai dengan keinginan kliennya , walaupun
apa yang ia lakukan telah melanggar etika profesi akuntan . Seharusnya
Akuntan Publik Petrus Mitra Winata melaksanakan pekerjaannya secara
professional sehingga tidak membuat nama baik KAP dan profesi akuntan
menjadi jelek.
- Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak
atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Pada kasus Akuntan Publik Petrus Mitra Winata , Akuntan Publik telah
melakukan kerahasiaan terhadap informasi perusahaan klien dengan baik ,
yaitu hanya melapokan hasil audit yang di minta oleh perusahaan kliennya
tersebut tanpa menyebar luaskan informasi lainnya. Tetapi apa yang
dilakukan oleh Akuntan Publik Petrus Mitra Winata salah karna ia hanya
mementingkan kepentingkan kliennya tanpa melihat kepentingan publik .
- Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi
yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Apa yang dilakukan oleh Akuntan Publik Petrus Mitra Winata , telah
membuat reputasi profesi akuntan menjadi tercoreng dimata masyarakat .
Selain itu dia juga telah membuat jelek reputasi KAP yang menaunginya .
Untuk itu seharusnya Akuntan Publik Petrus Mitra Winata mendapat sanksi
hukum maupun sanksi sosial sesuai dengan apa yang telah ia lakukan.
- Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Melihat kasus Akuntan Publik Petrus Mitra Winata , Akuntan Publik
tersebut tidak melakukan pekerjaannya sesuai dengan standard teknis dan
standar relevan yang ada serta tidak sesuai dengan prinsip integritas
dan obyektivitas. Seharusnya Akuntan Publik harus mematuhi kode etik
profesi akuntan sehingga tidak melakukan pelanggaran dalam melaksanakan
tugasnya. Serta menciptakan profesionalitas dalam pekerjaannya tersebut.
https://herlinassitorus.wordpress.com/2015/11/22/kasus-pt-muzatek-jaya-2004/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar